Selasa, 8 Oktober 2024

Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024, Tito Karnavian: Sedang Menyiapkan Surat Edarannya

Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian

JAKARTA, TRENNEWS.ID – Mendagri Tito Karnavian menegaskan Penjabat Kepala Daerah yang akan berlaga di Pilkada 2024 wajib mundur. Tito mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan surat edaran (SE) yang berisi imbauan agar penjabat kepala daerah yang akan maju di Pilkada untuk mundur dari jabatannya, sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

“Saya tadi sudah koordinasi dengan Ketua KPU, nanti akan terbit peraturan KPU, itu nanti penjabat-penjabat itu tidak boleh mereka jadi penjabat ketika melakukan pendaftaran,” kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2024).

Maka, kata dia, saat ini dirinya tengah memikirkan waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Penjabat kepala daerah, terkait kekosongan jabatan. Nantinya, Tito menjelaskan bagi penjabat kepala daerah yang mundur, akan segera diisi kekosongan jabatannya.

“Untuk mengisi jabatan itu perlu waktu, maka saya sedang pikirkan waktunya, saya akan mengirimkan surat edaran kepada seluruh penjabat, 266, mana yang akan mengajukan, maju nanti sebagai pendaftar,” ujar Tito.

“Begitu dia mendaftar, mungkin saya lihat, sedang mencari waktu, apakah 30 hari, 40 hari, sebelum tanggal 27 Agustus pendaftaran, mereka sudah kita berhentikan nantinya karena perlu waktu untuk mencari pengganti,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini