PHK Karyawan Tanpa Pesangon, PT MSA di Laporkan ke Disnaker Muba
MUBA, TRENNEWS.ID – Diduga terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Mentari Subur Abadi (MSA) terhadap salah satu karyawannya bernama Iwan tanpa mendapatkan uang pesangon.
Akibatnya pada, Senin (1/7/2024) lalu, Iwan yang didampingi awak media ini mendatangi Disnaker Muba untuk meminta bantuan agar hak-haknya selama bekerja di perusahaan MSA itu diberikan.
Iwan mengatakan, pemecatan ini adalah pemecatan sepihak yang dilakukan MSA terhadap dirinya yang sudah bekerja hampir 16 tahun sebagai operator genset.
“Saya menduga manager MSA sengaja memindahkan tempat kerja saya dari divisi operator genset ke divisi rawat jalan tanpa ada surat mutasi. Harapnya agar saya tidak betah bekerja dan kemudian memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Dan anehnya kata Iwan, pemberhentian atau pengakhiran hubungan kerja yang di lakukan MSA terhadap dirinya menggunakan Peraturan Pemerintah UU no.35 tahun 2021 pasal 36 huruf (j) Agar karyawan tidak mendapatkan hak pesangon , yaitu Peraturan Pemerintah no 35 tahun 2021 (PP) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
“Kronologinya begini, Saat itu saya masuk kerja dan saya di panggil oleh pihak manajemen untuk menyaksikan ada terjadi kendala genset, ditemukan butiran pasir yang mengakibatkan genset tidak berfungsi. Tanpa diselidiki oleh pihak manajemen, siapa pelaku yang sudah menaruh pasir di mesin genset saya langsung dipindah, mutasi tanpa surat mutasi dari operator genset ke rawat jalan maupun surat peringatan tidak ada dari pihak manajemen. Saat itu saya mau di pindahkan asal ada surat mutasi mengingat saya telah lama bekerja divisi operator genset tetapi pihak manajemen hanya mengatakan secara lisan tanpa surat mutasi atau perjanjian. Esok harinya telah datang surat panggilan pertama hingga ketiga, dan ada surat itu,” beber Iwan.
Tinggalkan Balasan