Rabu, 23 Oktober 2024

Pj Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJPD 2025-2045 Kepada DPRD

Pj Wali Kota Kendari Serahkan Raperda RPJPD 2025-2045 Kepada DPRD

KENDARI,TRENNEWS.ID- Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusup menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025–2045 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (1/7/2024).

Langkah ini menandai komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam merancang arah pembangunan yang berkelanjutan untuk dua dekade ke depan.

DPRD Kota Kendari, dalam tanggapannya, menyambut baik RPJPD tersebut dan menegaskan kesiapannya untuk memulai proses pembahasan mendalam serta melibatkan input dari berbagai sektor masyarakat. Meski demikian DPRD Kota Kendari tetap memberikan catatan untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

Dalam acara yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Kendari, Pj Wali Kota Muhammad Yusup menyampaikan bahwa RPJPD 2025-2045 akan menjadi pedoman utama bagi kepala daerah yang terpilih untuk mengarahkan pembangunan di daerah mereka.

RPJPD ini menetapkan kerangka strategis dan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus dalam lima tahun ke depan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan infrastruktur di berbagai sektor.

“RPJPD ini produk akhirnya adalah peraturan daerah yang memuat visi dan misi pembangunan jangka panjang 20 tahun, terhadap pembangunan jangka menengah 5 tahun selama empat periode RPJMD secara simultan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, saat ini kami juga tengah menyusun RPJMD teknokratik dengan rujukan utamanya adalah RPJPD,” jelas Penjabat Wali Kota.

RPJPD 2025-2045 ini mencerminkan visi pembangunan yang berkelanjutan serta mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup warga.

Peningkatan kualitas hidup ini mengenai isu-isu perkotaan seperti pelayanan air bersih, persampahan, sanitasi dan penataan kawasan kumuh dijadikan sebagai priorotas dalam dokumen RPJPD.

“Pemerintah Kota Kendari terus berkomitmen untuk meningkatkan pemenuhan kebutuhan dasar yang telah termuat dalam arah kebijakan serta target indikatro daerah dalam RPJPD yang harus dicapai dalam kurun waktu 20 tahun kedepan,” jelasnya. (Iwoindonesiasultra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini