Jumat, 18 Oktober 2024

Polda Aceh Tahan Dua Tersangka W dan AW Tersangkut Dugaan Tindak Pidana Perbankan Bank Mandiri KCP Bener Meriah

Tim penyidik subdit 2 tindak pidana fismondev Polda Aceh ,sedang melakukan pemeriksaan dugaan tersangka W (36) dan AW (35) dalam tindak pidana kredit perbankkan KCP Bener Meriah

BANDA ACEH, TRENNEWS.ID – Penyidik Subdit 2 Tindak Pidana Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan dua mantan pimpinan bagian kredit PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah berinisial W (36) dan AW (35) karena diduga telah melakukan tindak pidana perbankan pada Rabu (.24/07/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol .Winardy melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Supriadi mengatakan, Kedua tersangka itu ditahan karena terlibat dalam kasus tindak pidana perbankan pada proses pemberian kredit topengan/tempilan yang terjadi pada PT Bank Mandiri KCP Bener Meriah sejak Agustus 2018—Juni 2019 lalu.

“Dalam kasus tersebut, juga telah diamankan barang bukti berupa 16 dokumen fasilitas Kredit Serbaguna Mikro (KSM) non-payroll (unsecured), 16 Eks Kartu Karpeg, Kartu Taspen, SK Pertama dan SK Terakhir atas nama 16 debitur, 16 (enam belas) eks print rekapan memo sistem Loan Origination System (LOS) mikro PT. Bank Mandiri (persero) Tbk. yang terdiri dari 16 (enam belas) debitur, satu buah flashdisk merk Vandisk 4GB yang berisi rekaman Perjanjian Kredit Serbaguna Mikro dalam sistem Loan Origination System (LOS) mikro atas nama 16 debitur,” beber AKBP Supriady.

Selain itu, Dirreskrimsus Polda Aceh, juga mengamankan enam buku tabungan Bank Mandiri atas nama enam debitur dan empat lembar Surat PT. Bank Mandiri retail credit operations group kepada PT. Asuransi Purna Artanugraha perihal permohonan pengajuan klaim penjaminan kredit. (AM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini