Kamis, 24 Oktober 2024

Polres Baubau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap RS,Pelaku 20 Orang

Polres Baubau Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap RS,Pelaku 20 Orang

BAUBAU,TRENNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Baubau menggelar Konferensi pers terkait pencabulan terhadap anak perempuan berinsial RS usia 16 tahun.

Diketahui, peristiwa pencabulan itu terjadi di tujuh tempat yang berbeda di Kota Baubau.

Kejadian itu terjadi pada bulan April lalu. Namun, keluarga korban baru laporkan kejadian kasus pencabulan tersebut pada 11 Mei 2024.

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan terdapat 20 pelaku kasus pencabulan terhadap Korban berinsial RS.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, bahwa jumlah pelaku sebanyak 20 orang,” ujar Kapolres Baubau pada saat diwawancari trennews.id, Senin (24/6/2024).

Saat ini polres baubau telah mengamankan 10 pelaku pencabulan tersebut. Sementara 10 orang lainnya masih dalam pengejaran polisi atau dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui dari 20 pelaku terdapat anak di bawah umur.

“10 orang pelaku lainnya masih dalam pencarian. Kami upayakan bisa menangkap para pelaku secepat mungkin,” tambahnya Kapolres Baubau itu.

Untuk diketahui, kasus ini telah dilaporkan oleh Keluarga RS sejak bulan kemarin. Hal itu kemudian dijawab oleh kepolisian terkait lamanya proses penangkapan terhadap para pelaku. AKBP Bungin Masokan Misalayuk menuturkan polisi mengedepankan unsur kehati – hatian dalam proses penyelidikan.

“Kami mengedepankan unsur kehati -hatian dalam penyelidikan kasus pencabulan, “ungkapnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 Miliar. (Ns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini