Minggu, 8 September 2024

Polres Bontang Ringkus Tiga Pengedar Narkoba di Berbas Pantai

Tiga pelaku pengedar narkoba berhasil di ringkus Polres Bontang (dok.istimewa)

BONTANG TRENNEWS.ID I Satresnarkoba Polres Bontang kembali meringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba di Jalan Manunggal, Berbas Pantai Bontang Selatan pada, Rabu (17/1/2024) malam.

Ketiga pelaku tersebut, yakni Ib (28), MSJ (28) dan MSG (25) dibekuk sekitar pukul 19.30.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, awalnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian saat dilakukan pengintaian, didapati dua orang pria yang tengah berjalan di sekitar Jalan Manunggal, Berbas Pantai, Bontang Selatan dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat digeledah ditemukan dua poket sabu seberat 19,99 gram, beserta barang bukti lainnya seperti kemasan minuman teh, tisu, dan ponsel.

“Kedua tersangka dan barang bukti sudah ada di Mapolres Bontang, sementara mereka masih diperiksa,” katanya.

Kedua pelaku diamankan dan Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan asal-usul barang haram tersebut. Dari hasil interogasi, kepemilikan sabu mengarah kepada pria berinisial MSG (25) yang juga merupakan Warga Berbas Pantai.

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus sabu seberat 0,43 gram, pipet kaca, plastik klip, dan ponsel yang ikut disita polisi.

“Dia mengakui barang (sabu) memang miliknya, saat ini kami masih selidiki dari mana dia ambil sabu itu, termasuk motif peredaran yang dilakukan di Bontang bagaimana,”sebutnya.

Ketiga tersangka ini ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini