Kamis, 24 Oktober 2024

Polres Buton Serahkan Pelaku Penggelapan Uang Ke Kejaksaan Negeri Buton

BUTON,TRENNEWS.ID – Kepolisian Restor (Polres) Kabupaten Buton menyerahkan pelaku berinsial NY dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan uang, di Kejaksaan Negeri Buton. Selasa (11/06/2024).

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/19/III/2023/SULTRA/RESKRIM tanggal 4 Maret 2024 dan surat Kapolres Buton Nomor : B/9.a/IV/2024/Reskrim Sek tanggal 9 April 2024 perihal pengiriman berkas perkara tersangka serta surat Kepala Kejaksaan Negeri Buton Nomor : B-1310/P.3.18/Eoh.1/06/2024 tanggal 9 Juni 2024 perihal penyidikan sudah lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polres Buton Iptu Helga mengatakan NY (43) asal kelurahan Pasarwajo, Kecamatan Pasarwajo, kabupaten Buton dinyatakan P21, berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum dan sudah diserahkan di Kejaksaan Negeri Buton.

Tersangka diduga melalukan “Tindak Pidana Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP yang mana dalam perkara tersebut tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan korban (A) kemudian menerima uang sejumlah Rp. 3,5 M dari rentang waktu bulan Agustus 2022 hingga bulan Januari 2023.

Diduga uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek yang dikerjakan oleh tersangka kemudian ketika korban (A) hendak meminta kembali uang yang diserahkan kepada tersangka, tersangka hanya mengembalikan sebagian uang milik korban.

“Tersangka hanya menyerahkan 1,9 Miliar sehingga masih ada sisa uang korban sebesar Rp. 1,6 M yang di gelapkan oleh tersangka,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini