Senin, 23 Desember 2024

Polres Takalar Telah Menahan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

Djaya Penasehat Hukum korban persetubuhan anak dibawah umur

TAKALAR, TRENNEWS.ID — Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir ,S.H.,M.H bersama Penyidik Unit PPA Polres Takalar tahan pelaku persetubuhan anak dibawah umur di Takalar

Penyidik PPA Polres Takalar yang menangani perkara persetubuhan anak dibawa umur di Takalar telah menahan pelaku yang berinisial MA, Jum’at (23/8/2024), setalah di lakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta beberapa saksi-saksi.

Penahanan pelaku disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Takalar IPTU Chaidir, SH.,MH kepada Penasehat Hukum Korban Djaya, SKM.,S.H.,LL.M dari Kantor Hukum DJAYA JUMAIN & REKAN sesuai penangkapan Jumat kemarin.

Penasehat Hukum korban, Djaya, membenarkan informasi tersebut dan langsung mengapresiasi kinerja keras penyidik PPA Polres Takalar yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Takalar, IPTU Chaidir, SH.,M.H dan Kanit PPA Polres Takalar, IPTU Sumarwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini