Senin, 23 Desember 2024

Polres Takalar Telah Menahan Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur 

Djaya Penasehat Hukum korban persetubuhan anak dibawah umur

Orang tua korban berharap pelaku di beri sanksi hukum yang seberat beratnya sesuai dengan perbuatan pelaku yang membuat anaknya Trauma setelah kejadian tersebut

Setelah dilakukan penahanan pelaku oleh Penyidik PPA Polres Takalar, Penasehat Hukum korban, Djaya kembali akan berkomunikasi dengan Jurnalis, LSM dan ORMAS di Takalar untuk mengawal perkara Persetubuhan anak dibawah umur tersebut sampai tuntas.

Djaya, Penasehat Hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat,S.I.K.,M.Si atas perhatian dan pembuktian kinerja yang luar biasa kepada keluarga korban atas ditahannya pelaku.(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini