Minggu, 8 September 2024

PT Jagad Rayatama Harus Ditindak Tegas, Rudy Salim: Kami Minta Presiden Cabut Izinnya

Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum melakukan unjuk rasa meminta Presiden Jokowi mencabut IUP PT JR

JAKARTA TRENNEWS.ID – Ikatan Mahasiswa Peduli Hukum (IMPH) mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo agar segera mencabut segala bentuk perizinan PT. Jagad Rayatama (PT JR) yang beroperasi di Palangga/ Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara diduga kuat melanggar hukum.

Rendy Salim, ketua umum IMPH menegaskan, Presiden RI harus segera turun tangan langsung untuk memberi sanksi dan mencabut IUP PT.JR karena diduga telah berani melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi RKAB yang dinilai telah melanggar pasal 53 uu minerba no. (3) tahun 2020 dengan denda 10 milyar.

“PT JR tidak hanya berani melakukan penambangan tanpa RKAB, tetapi PT. JR juga kerap memfasilitasi jalan hauling miliknya untuk di jadikan akses lewat mobil yang memuat ore nikel ilegal hasil dari penambangan di wilayah blok F dan D. Sehingga besar dugaan PT.JR kerap menerima fee hasil dari penambangan di lahan koridor” kata Rudy Salim (19/2/2024) tadi malam.

Tidak hanya masalah RKAB dan jalan hauling ujar Salim, PT. JR juga diduga tidak memiliki terminal khusus/jety dan PT. JR di duga sering menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) di wilayah blok F.

“PT. JR kami duga sering menggunakan jety ilegal untuk melakukan pengapalan, karena PT.JR sudah 10 tahun melakukan eksplorasi dan eksploitasi penambangan nikel, tetapi sampai hari ini belum memiliki terminal khusus/jety, serta PT. JR diduga kerap merombak atau menggarap HPTdi blok F,”beber Salim.

Dengan semua pelanggaran yang dilakukan PT. JR itu sudah menjadi alasan kuat bahwa presiden harus mengambil langkah tegas untuk menyidak PT. JR, dan harus segera memberikan instruksi kepada APH dan kementrian untuk memproses PT. JR yang diduga kuat melanggar hukum.

“Hari ini (kemarin red) di Provinsi Sulawesi Tenggara tidak hanya kabupaten Konawe Utara dan Kolaka Utara yang darurat ilegal mining, tetapi Konawe Selatan juga hari ini sedang darurat mafia tambang. Pemerintah pusat jangan hanya berbicara tentang hilirisasi pertambangan tetapi tidak menengok apa yang sedang terjadi di daerah terpencil yang menjadi sarang mafia tambang untuk mengeruk sumber daya alam yang mengakibatkan masyarakat sengsara,”

“Kita lihat di Kabupaten Konawe Selatan, telah marak terjadi penambangan ilegal yang sampai hari ini pemerintah di daerah dan aparat penegak hukum tidak mampu menyelesaikan problem tersebut, sehingga besar dugaan kami APH dan pemerintah di daerah Konsel telah berkerjasama dengan mafia-mafia tambang, maka dari itu Konsel hari ini belum sama sekali tersentuh hukum terkait persoalan pertambangan ilegal” tegas rendy

Ia meminta pihak APH dan pemerintah melalui Kementrian ESDM RI, KLHK RI dan Kemenhub RI segera menyidak PT JR yang dia nilai sudah berani menabrak aturan hukum, dan dia juga menduga jika PT. JR masih di biarkan beroperasi bisa berpotensi merugikan negara dan masyarakat, “kami dari masyarakat asli Konawe Selatan tidak pernah menolak investasi di daerah kami, akan tetapi PT. JR hari ini sudah sangat-sangat melanggar aturan, dan kami sebagai masyarakat asli konsel menolak keras dengan kehadiran PT. JR” tutup rendy

 

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini