PT. SLG Bantah Tudingan Ampuh Sultra, Hendro Nilopo : Kami Berbicara Data, Jangan Ngawur!
Artinya kata Hendro, kalau perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan aturan, maka PT. SLG tidak akan di kenakan sanksi administrasi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.
“Humas PT. SLG sampaikan katanya mereka nambang sudah sesuai aturan, tapi faktanya di kenakan denda karena melanggar. Kan ngawur itu namanya,”Ujar Pria Yang Akrab Disapa Egis itu.
Selain itu, Hendro Nilopo juga menanggapi bantahan PT. SLG melalui humasnya terkait dokuken terbang.
Hendro bilang, dugaan PT. SLG sebagai fasilitator dokumen terbang didapatkan melalui invetigasi serta informasi dari berbagai pihak.
“Pada bulan Maret 2023 PT. SLG melakukan pengiriman ore sebanyak 7.500 mt menggunakan jetty PT. Akar Mas Internasional (AMI) menuju jetty PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng, Sulawesi Selatan,”Bebernya
“Cargo sebesar 7.500 mt tersebut diduga berasal dari IUP PD Aneka Usaha Kolaka, dan informasi tersebut menurut kami sangat valid,” Tegasnya
Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan akan melakukan pelaporan resmi di Jakarta terkait segala bentuk kejahatan PT. SLG di Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara.
“Kita punya beberapa dasar, pertama terkait dugaan perambahan hutan pasca berlakunya UU Cipta Kerja tentu sanksinya bukan lagi denda administrasi tapi pidana,”Pungkasnya
“Kemudian terkait dugaan melakukan penjualan nikel yang bukan dari wilayah IUP nya, ini juga merupakan perbuatan pidana dalam UU Minerba,”Tutupnya.
(Red)
Tinggalkan Balasan