Minggu, 8 September 2024

PT. SLG Bantah Tudingan Ampuh Sultra, Hendro Nilopo : Kami Berbicara Data, Jangan Ngawur!

Hendro Nilopo, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara

KENDARI TRENNEWS.ID – PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) melalui humasnya, Arman membantah tudingan Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tudingan yang dimaksud yakni terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin serta dugaan fasilitator dokumen terbang oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG).

Menanggapi hal tersebut, direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kembali angkat bicara.

Hendro mengatakan, bantahan yang disampaikan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) melalui humasnya bernama Arman merupakan bentuk ketakutan.

Sebab menurut dia, isi bantahan yang disampaikan oleh PT. SLG melalui humasnya tidak tidak menyentuh substansi persoalan.

“Mereka (PT. SLG) bantah tapi tidak berani perlihatkan data, misalnya PPKH dari Kementerian Kehutanan. Justru bantahannya ngawur menurut saya,” Ucap Hendro saat di konfirmasi oleh media ini, Senin (11/3/2024).

Selain itu, lanjut Hendro, bantahan yang disampaikan oleh PT. SLG melalui humasnya merupakan blunder. Sebab kata dia, apa yang disampaikan justru menguak fakta yang sebenarnya.

“Humas PT. SLG bikang mereka menambang sudah sesuai aturan, faktanya mereka masuk daftar perusahaan yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian LHK RI,” Terangnya

Lebih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu membeberkan, bukti terkait kegiatan PT. SLG di dalam kawasan hutan tanpa izin tertuang dalam SK Menteri LHK RI No : SK.196/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2023 Tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha Yang Telah Terbangun Di Dalam Kawasan Hutan Yang Tidak Memiliki Perizinan Di Bidang Kehutanan Tahap XI.

“Kalau mau buktikan silahkan di akses, PT. SLG ada di daftar nomor 22 dalam SK Menteri LHK tersebut,” Jelasnya

Artinya kata Hendro, kalau perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan aturan, maka PT. SLG tidak akan di kenakan sanksi administrasi karena melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Humas PT. SLG sampaikan katanya mereka nambang sudah sesuai aturan, tapi faktanya di kenakan denda karena melanggar. Kan ngawur itu namanya,”Ujar Pria Yang Akrab Disapa Egis itu.

Selain itu, Hendro Nilopo juga menanggapi bantahan PT. SLG melalui humasnya terkait dokuken terbang.
Hendro bilang, dugaan PT. SLG sebagai fasilitator dokumen terbang didapatkan melalui invetigasi serta informasi dari berbagai pihak.

“Pada bulan Maret 2023 PT. SLG melakukan pengiriman ore sebanyak 7.500 mt menggunakan jetty PT. Akar Mas Internasional (AMI) menuju jetty PT. Huadi Nickel Alloy Indonesia di Bantaeng, Sulawesi Selatan,”Bebernya

“Cargo sebesar 7.500 mt tersebut diduga berasal dari IUP PD Aneka Usaha Kolaka, dan informasi tersebut menurut kami sangat valid,” Tegasnya

Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan akan melakukan pelaporan resmi di Jakarta terkait segala bentuk kejahatan PT. SLG di Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara.

“Kita punya beberapa dasar, pertama terkait dugaan perambahan hutan pasca berlakunya UU Cipta Kerja tentu sanksinya bukan lagi denda administrasi tapi pidana,”Pungkasnya

“Kemudian terkait dugaan melakukan penjualan nikel yang bukan dari wilayah IUP nya, ini juga merupakan perbuatan pidana dalam UU Minerba,”Tutupnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini