Minggu, 8 September 2024

Raking Laporkan Partai Berkarya Atas Dugaan PAW Sepihak

Raking, Anggota DPRD Kota Bontang

“Semua proses PAW sudah diatur dalam undang-undang partai politik, sudah jelas dimana Raking telah pindah dari partai Berkarya, terdaftar dalam Daftar Calon Tetap sebagai partai Gerindra, maka harus dilakukan PAW terhadap saudara Raking,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakannya sesuai UU No. 2 tahun 2018 atas perubahan Undang – Undang No 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan, DPR, DPRD, DPD mengatur bahwa ketika anggota dewan berpindah ke partai lain maka harus diganti.

“Raking kan sudah berpindah ke partai lain, berarti otomatis akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW), itu sudah jelas sesuai aturan,” ungkapnya.

Diketahui, kemarin sudah diadakan sidang mediasi terhadap pihak penggugat Raking dan tergugat Partai Berkarya, namun karena ada satu dan lain hal, mediasi ditunda sampai Kamis (11/1/2024) besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini