Minggu, 8 September 2024

Raking Laporkan Partai Berkarya Atas Dugaan PAW Sepihak

Raking, Anggota DPRD Kota Bontang

BONTANG TRENNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Bontang melaporkan Partai Berkarya atas dugaan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara sepihak.

Kata Kuasa Hukum Raking, Kim Samuel, kliennya merasa dirugikan dengan surat PAW secara sepihak, tanpa ada diskusi lebih awal terhadap kliennya.

Ia menjelaskan, kliennya berpindah dari Partai Berkarya ke Gerindra, buntut dari tidak lolosnya Partai Berkarya pada tahap verifikasi berkas peserta Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu. Keputusan itu dipilih atas dukungan Partai Berkarya. Bahkan pihak pengurus dari partai Berkarya telah bersurat ke Ketua DPRD Kota Bontang, pada (18/7/2023) yang berkomitmen tidak melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya sampai masa jabatannya berakhir. Namun pada (26/11/2023) klien tersebut ternyata dikirimi surat oleh partai Berkarya bahwa akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Raking.

“Klien saya merasa dirugikan secara materil dan immateril, dan menganggap pihak Partai Berkarya tidak konsisten dengan isi surat pertama bahwa tidak akan melakukan PAW,” ucapnya pada awak media (9/1/2024) kemarin.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Berkarya Ngabidin Nurcahyo mengatakan, Partai Berkarya menurutnya sudah melakukan sesuai dengan aturan Undang Undang yang berlaku.

“Semua proses PAW sudah diatur dalam undang-undang partai politik, sudah jelas dimana Raking telah pindah dari partai Berkarya, terdaftar dalam Daftar Calon Tetap sebagai partai Gerindra, maka harus dilakukan PAW terhadap saudara Raking,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dikatakannya sesuai UU No. 2 tahun 2018 atas perubahan Undang – Undang No 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan, DPR, DPRD, DPD mengatur bahwa ketika anggota dewan berpindah ke partai lain maka harus diganti.

“Raking kan sudah berpindah ke partai lain, berarti otomatis akan ada Pergantian Antar Waktu (PAW), itu sudah jelas sesuai aturan,” ungkapnya.

Diketahui, kemarin sudah diadakan sidang mediasi terhadap pihak penggugat Raking dan tergugat Partai Berkarya, namun karena ada satu dan lain hal, mediasi ditunda sampai Kamis (11/1/2024) besok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini