Minggu, 8 September 2024

Remaja Tuna Grahita di Kutim Diperkosa, Modus Pura-Pura Berempati

Polres Bontang memberi keterangan persnya terkait kasus pencabulan remaja tuna grahita di Kutai Timur (dok.istimewa)

“Pelaku mengajak makan, kemudian korban dibawa ke rumah keluarga tersangka yang memang kondisinya sedang sepi tak berpenghuni. Mengetahui rumah sedang kosong kemudian pelaku memperdaya korban dengan berbagai cara bujuk rayu sehingga korban percaya dan dicabuli,” terang Kapolres Kutim ini.

Setelah puas melakukan aksi kejahatan “pencabulan” lantas pelaku FV membawa korban melati bergegas pergi dari rumah keluarga tersangka, untuk diturunkan di pasar Induk Sangatta Utara seorang diri

Setelah ditinggal begitu saja oleh tersangka FV, lantas korban berupaya mencari pertolongan, dengan mengisahkan apa yang dialaminya kepada salah satu tenaga pengamanan (security) pasar Induk

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada jajaran Polres Kutim sehingga tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tersangka cabul FV.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun penjara.(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini