Minggu, 8 September 2024

Remaja Tuna Grahita di Kutim Diperkosa, Modus Pura-Pura Berempati

Polres Bontang memberi keterangan persnya terkait kasus pencabulan remaja tuna grahita di Kutai Timur (dok.istimewa)

SANGATTA TRENNEWS.ID I Polres Kutai Timur meringkus oknum pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja berkebun khusus, tuna grahita ( kesulitan berbicara) di Sangatta.

Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, dalam konferensi persnya mengatakan, aksi pencabulan dengan korban tuna grahita berawal pada 21 Desember 2023 lalu, korban kabur dari rumah karena bertengkar gara – gara handphone korban dibanting.

“Saat kabur, diketahui korban berjalan seorang diri, nah rupanya saat melihat korban sendirian itu, pelaku FV melihat dari kejauhan dan langsung menghampirinya,” beber Kapolres Kutim AKBP Bonic. Jum’at (19/1/2024)

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan modus pelaku FV berpura-pura berempati terhadap korban yang tengah ada permasalahan hingga kabur dari rumah.

“Kemudian pelaku mengajak korban pergi untuk mencari makan, akhirnya korban pun terperdaya dan bersedia ikut pelaku,” jelasnya.

Setelah pelaku FV mengetahui korban merupakan terlahir sebagai anak tuna grahita, justru hal ini dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksi bejat pencabulan.

“Pelaku mengajak makan, kemudian korban dibawa ke rumah keluarga tersangka yang memang kondisinya sedang sepi tak berpenghuni. Mengetahui rumah sedang kosong kemudian pelaku memperdaya korban dengan berbagai cara bujuk rayu sehingga korban percaya dan dicabuli,” terang Kapolres Kutim ini.

Setelah puas melakukan aksi kejahatan “pencabulan” lantas pelaku FV membawa korban melati bergegas pergi dari rumah keluarga tersangka, untuk diturunkan di pasar Induk Sangatta Utara seorang diri

Setelah ditinggal begitu saja oleh tersangka FV, lantas korban berupaya mencari pertolongan, dengan mengisahkan apa yang dialaminya kepada salah satu tenaga pengamanan (security) pasar Induk

Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada jajaran Polres Kutim sehingga tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk tersangka cabul FV.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima Belas) tahun penjara.(BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini