Residivis Curanmor Beraksi di Berebas Tengah, Dalam Sehari Berhasil Gondol Empat Motor
Dari pengakuan tersangka, motor-motor tersebut rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, mengingat ia tidak memiliki pekerjaan. “Sudah mulai ditawarkan ke calon pembeli, cuma belum laku sudah tertangkap,” katanya.
Korban pertama berada di Jalan Jenderal Soedirman, kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Fiz R. Korban kedua kehilangan Honda Beat, disusul motor Mio, dan terakhir Honda Beat berwarna hitam. “Masing-masing korban mengalami kerugian Rp5 juta,” sebut Kapolres.
Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan