Sales Medi, Terimakasih Tuhan dan Masyarakat Matim
BORONG, TRENNEWS.ID – Salesius Medi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur mengucapkan rasa syukur dan terimakasih nya kepada masyarakat Matim.
Ucapan tersebut setelah dirinya menerima salinan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia pada Rabu (18/12/2024) siang.
Saat di konfirmasi Sales Medi mengatakan “pada hari ini kami telah menerima salinan surat dari Kemenpan RB Nomor 634 tentang kriteria pelamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024,” ujar Medi
Dia menjelaskan dalam surat tersebut menjawab keluhan masyarakat Manggarai Timur yang mana kemarin di nyatakan gagal administrasi pada saat melamar PPPK pada tahap satu padahal mereka ini adalah Tenaga Harian lepas yang di rumahkan beberapa waktu lalu.
Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda Manggarai Timur yang sama sama dengan DPR untuk menangani keluhan tersebut.
“Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang telah bersama sama dengan lembaga DPR untuk membawa persoalan ini hingga ke KemenPAN-RB tutupnya.
Berikut 11 poin surat keputusan KemenPAN-RB No 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi tenaga non asn yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.
1. Tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) tenaga non-ASN mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
b. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;
C. Belum melamar pada seleksi pengadaan CPNS.
2. Pelamar sebagai mana di maksud pada diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
3. Pelamar sebagaimana di maksud pada diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut :
a. Pengelola Umum Operasional.
Tinggalkan Balasan