Kamis, 15 Mei 2025

Sales Medi, Terimakasih Tuhan dan Masyarakat Matim

Salesius Medi, Ketua DPRD Manggarai Timur

BORONG, TRENNEWS.ID – Salesius Medi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Timur mengucapkan rasa syukur dan terimakasih nya kepada masyarakat Matim.

Ucapan tersebut setelah dirinya menerima salinan surat dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia pada Rabu (18/12/2024) siang.

Saat di konfirmasi Sales Medi mengatakan “pada hari ini kami telah menerima salinan surat dari Kemenpan RB Nomor 634 tentang kriteria pelamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024,” ujar Medi

Dia menjelaskan dalam surat tersebut menjawab keluhan masyarakat Manggarai Timur yang mana kemarin di nyatakan gagal administrasi pada saat melamar PPPK pada tahap satu padahal mereka ini adalah Tenaga Harian lepas yang di rumahkan beberapa waktu lalu.

Dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada Pemda Manggarai Timur yang sama sama dengan DPR untuk menangani keluhan tersebut.

“Saya juga mengucapkan banyak terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur yang telah bersama sama dengan lembaga DPR untuk membawa persoalan ini hingga ke KemenPAN-RB tutupnya.

Berikut 11 poin surat keputusan KemenPAN-RB No 634 Tahun 2024 tentang kriteria pelamar pada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja bagi tenaga non asn yang terdaftar dalam pangkalan data BKN Tahun Anggaran 2024.

1. Tenaga non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) tenaga non-ASN mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut :

a. tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.

b. Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS;

C. Belum melamar pada seleksi pengadaan CPNS.

2. Pelamar sebagai mana di maksud pada diktum Pertama hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

3. Pelamar sebagaimana di maksud pada diktum PERTAMA melamar pada jabatan sebagai berikut :

a. Pengelola Umum Operasional.

b. Operator Layanan Operasional.

c. Pengelola Layanan Operasional.

d. Penata layanan operasional.

4. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana di maksud pada diktum Pertama di usulkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri.

5. Pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana di maksud pada diktum ke empat kepada menteri.

6. Pelamar di nyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.

7. Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar di angkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.

8. Kebutuhan sebagaimana di maksud pada diktum Ketujuh di usulkan oleh penjabat pembina kepegawaian kepada menteri.

9. Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan jabatan.

10. Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana di maksud pada diktum ke Sembilan penyesuaian dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan menteri.

11. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di ubah sebagaimana mestinya.

Di tetapkan di jakarta pada tanggal 10 Desember 2024.

Menteri pemberdayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi republik indonesia
Ttd
Rini widyantini.

(Pankrasius)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini