Minggu, 8 September 2024

Sambangi Dirjen Minerba, Ampuh Sultra Ungkap Dugaan Kejahatan PT. SLG

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra

“Dalam UU Minerba dan Peraturan Menteri ESDM, praktik seperti itu adalah hal yang dilarang. Konsekuensinya adalah sanksi administrasi maupun sanksi pidana,”Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Tak hanya itu, PT. SLG lagi-lagi diduga terlibat dalam praktik jual beli dokumen atau biasa di sebut dengan “dokumen terbang, Informasi ini dari salah satu perusahaan trading atau kontraktor yang pernah menyewa dokumen PT. SLG. Yang dimana cargo yang dijual oleh perusahaan trading tersebut bukan dari dalam wilayah IUP PT. SLG,” Ungkap pria yang akrab disapa Egis itu

“Sedangkan untuk tarif yang dibayarkan kepada pihak PT. SLG sebesar Rp. 230 Juta untuk pengiriman 7.500 matric ton ore nikel atau satu tongkang,”Tambahnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan apa yang di sampaikan nya, Hendro Nilopo secara kelembagaan berharap kepada Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Suria Lintas Gemilang (SLG).

“Harapan kami agar pihak Dirjen Minerba tak menerbitkan persetujuan RKAB kepada PT. SLG dan jika perlu IUP PT. SLG mesti di bekukan sementara,”Pintanya.

Sedangkan kepada Kejaksaan Agung RI, pihaknya berharap agar segera di lakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pimpinan PT. SLG dan semua direksi yang turut terlibat dalam dugaan kejahatan PT. SLG.

“Untuk Kejaksaan Agung RI, kami akan sampaikan melalui laporan resmi. Dan kebetulan juga pihak Dirjen Minerba meminta kami membuat laporan secara resmi agar segera di proses,”Tutupnya

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini