Minggu, 8 September 2024

Sambangi Dirjen Minerba, Ampuh Sultra Ungkap Dugaan Kejahatan PT. SLG

Hendro Nilopo, Direktur Ampuh Sultra

LASUSUA, TRENNEWS.ID – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba). Kamis 21 Maret 2024.

Aksi demonstrasi tersebut berkaitan dengan kejahatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. Suria Lintas Gemilang (SLG) di Kab. Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Hendro Nilopo, selaku direktur Ampuh Sultra mengungkapkan, bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun oleh pihaknya. Ditemukan adanya beberapa indikasi kejahatan di bidang pertambangan dan kehutanan.

“Jadi berdasarkan data dan informasi yang kami himpun sejak tahun 2022, kami menemukan adanya indikasi kejahatan pertambangan yang diduga dilakukan oleh PT. SLG di Kab. Kolaka,”Katanya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2024).

Hendro kemudian menyebutkan, bahwa PT. SLG diduga melakukan kejahatan di bidang kehutanan dengan melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan tanpa izin.

“Jadi ini rill yah, karena data ini bersumber dari Kementerian LHK RI, meskipun atas kejahatan kehutanan yang dilakukan oleh PT. SLG di selesaikan berdasarkan ketentuan UU Cipta Kerja,” Terangnya

Penyelesaian berdasarkan UU Cipta Kerja, kata Hendro, yakni dengan membayar denda administrasi kepada pemerintah atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin.

“Luas bukaan kawasan yang di rambah oleh PT. SLG tanpa izin seluas 74, 99 Hektar,”Pungkasnya

Selain daripada itu, lanjut Hendro, bahwa PT. SLG juga diduga melakukan kejahatan di bidang pertambangan seperti melakukan penjualan ore nikel yang bukan dari wilayah IUP nya.

“Dalam UU Minerba dan Peraturan Menteri ESDM, praktik seperti itu adalah hal yang dilarang. Konsekuensinya adalah sanksi administrasi maupun sanksi pidana,”Jelas mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Jakarta itu.

Tak hanya itu, PT. SLG lagi-lagi diduga terlibat dalam praktik jual beli dokumen atau biasa di sebut dengan “dokumen terbang, Informasi ini dari salah satu perusahaan trading atau kontraktor yang pernah menyewa dokumen PT. SLG. Yang dimana cargo yang dijual oleh perusahaan trading tersebut bukan dari dalam wilayah IUP PT. SLG,” Ungkap pria yang akrab disapa Egis itu

“Sedangkan untuk tarif yang dibayarkan kepada pihak PT. SLG sebesar Rp. 230 Juta untuk pengiriman 7.500 matric ton ore nikel atau satu tongkang,”Tambahnya.

Oleh sebab itu, berdasarkan apa yang di sampaikan nya, Hendro Nilopo secara kelembagaan berharap kepada Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung RI untuk memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Suria Lintas Gemilang (SLG).

“Harapan kami agar pihak Dirjen Minerba tak menerbitkan persetujuan RKAB kepada PT. SLG dan jika perlu IUP PT. SLG mesti di bekukan sementara,”Pintanya.

Sedangkan kepada Kejaksaan Agung RI, pihaknya berharap agar segera di lakukan penyelidikan serta penindakan terhadap pimpinan PT. SLG dan semua direksi yang turut terlibat dalam dugaan kejahatan PT. SLG.

“Untuk Kejaksaan Agung RI, kami akan sampaikan melalui laporan resmi. Dan kebetulan juga pihak Dirjen Minerba meminta kami membuat laporan secara resmi agar segera di proses,”Tutupnya

 

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini