Rabu, 18 Desember 2024

Sat Reskrim Polres Paser Ungkap Dua Kasus Illegal Logging di Batu Sopang dan Muara Komam

Pengungkapan kasus ilegal logging di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur ( istimewa)

Di lokasi lain, petugas menghentikan truk dump Mitsubishi Canter dengan nomor polisi DA 8017 AD. Truk tersebut dikemudikan L dan R, yang membawa empat batang kayu log tanpa dokumen resmi.

Kasus ini diduga melanggar Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, terutama terkait kehutanan. Sementara itu, Kapolres Paser menegaskan bahwa pemberantasan illegal logging menjadi prioritas utama Polres Paser.

“Kejahatan lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitarnya. Polres Paser berkomitmen menindak tegas para pelaku illegal logging. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menjaga kelestarian hutan kita,” kata AKBP Novy Adi Wibowo.

Sumber: Polres Paser

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini