Minggu, 8 September 2024

Satlantas Polres Bontang Akan Tindak Kendaraan Berknalpot Brong

Motor berknalpot brong akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polres Bontang

Demikian juga Polantas akan menindak apabila mendapati pengendara knalpot brong. Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Satlantas Polres Bontang pada, Minggu (7/1/2024) dini hari kemarin, mendapati total 23 motor. Sebanyak 16 motor karena balapan liar dan 7 motor menggunakan knalpot brong.

“Kalau ada kita tindak. Pengendara diminta ganti knalpotnya gunakan yang standar. Kami ingatkan ada denda jika memakai knalpot brong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini