Minggu, 8 September 2024

Satlantas Polres Bontang Akan Tindak Kendaraan Berknalpot Brong

Motor berknalpot brong akan dikenakan sanksi oleh Satlantas Polres Bontang

BONTANG TRENNEWS.ID – Banyaknya aduan masyarakat di Satlantas Polres Bontang terkait masifnya kendaraan berknalpot brong membuat satuan ini bergerak cepat menyisir bengkel-bengkel motor untuk memberikan peringatan agar tidak menjual atau melayani penggantian knalpot brong.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari menuturkan, peringatan yang dikeluarkan masih bersifat humanis.

Para pengusaha bengkel perlahan diberikan edukasi terkait larangan penjualan knalpot brong. Pasalnya, semakin banyak beredar akan semakin masif kendaraan menggunakan knalpot bising.

“Ada beberapa bengkel kami datangi. Ini peringatan humanis. Sekaligus sosialisasi. Jadi bengkel dihimbau untuk tidak menjual atau melayani pelanggan yang ingin mengganti knalpot brong,” kata AKP MD Djauhari kepada awak media, Minggu (7/1/2024).

Demikian juga Polantas akan menindak apabila mendapati pengendara knalpot brong. Penindakannya berupa pengenaan pasal yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di dalam Pasal 285 Ayat 1 dijelaskan penindakan penggunaaan kenalpot brong bisa dipidana selama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Satlantas Polres Bontang pada, Minggu (7/1/2024) dini hari kemarin, mendapati total 23 motor. Sebanyak 16 motor karena balapan liar dan 7 motor menggunakan knalpot brong.

“Kalau ada kita tindak. Pengendara diminta ganti knalpotnya gunakan yang standar. Kami ingatkan ada denda jika memakai knalpot brong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini