Jumat, 18 Oktober 2024

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor 

Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor 

BUTENG,TRENNEWS.ID – Polres Buton Tengah (Buteng) berhasil menangkap pelaku curanmor (Curi Motor) pada jum’at (7/6/2024).

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Buton Tengah Berhasil Meringkus BPR alias B (31 Tahun) Warga Kelurahan Wasilomata II Kecamatan Mawasangka yang diduga Sebagai Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini terjadi wilayah Hukum Polres Buton Tengah

Kapolres Buton Tengah AKBP Yanna Nurhandiana, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Buton Tengah Menjelaskan Kronologi Penangkapan Terduga Pelaku Curanmor “Saat Penangkapan Pelaku sementara tidur disalah satu kamar dirumah keluarganya yang terletak di Desa Napa Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah, Saat Hendak dilakukan Penangkapan Pelaku Sempat Akan Melarikan diri namun saat melihat petugas yang mengepung tempat persembunyiannya akhirnya dia mengurungkan niatnya dan tetap bertahan didalam kamar sehingga petugas langsung mendobrak pintu kamar dan berhasil mengamankan Pelaku dan Selanjutnya dibawa Ke Polsek Mawasangka Untuk dilaksanakan Interogasi Awal”

“Hasil Pemeriksaan dan Interogasi Awal yang dilakukan Petugas dalam keterangannya Pelaku Mengakui telah melakukan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Sebanyak 3 Kali Bersama 2 Orang Saudaranya dan 1 Orang Kerabat dari Istri Saudaranya yang dilakukan di Lakukan di Wilayah Buton Tengah dan Kota Baubau”

“Dan Untuk Diketahui Bahwa Satu Orang Saudara dari Pelaku Saat ini Telah ditahan Oleh Polres Baubau dengan Kasus yang sama Tindak Pidana Pencurian Bermotor sedangkan Satu Orang Saudara Pelaku dan Satu Orang Kerabat dari Istri Pelaku Masih dalam Pengejaran dan Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Buton Tengah sedang melakukan Koordinasi dengan Penyidik Satreskrim Polres Baubau dan Polres Muna untuk mengungkap jaringan dan barang bukti dari kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku karena berdasarkan keterangan para pelaku yang sudah diamankan mereka menjual hasil kejahatan mereka di Wilayah Kota Baubau”

“Dan Kami Tambahkan Pula, Bahwa dari Keterangan Para Pelaku Modus atau Cara Kerja Para Pelaku Setelah Melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor, Kendaraan yang berhasil mereka curi sementara waktu mereka amankan disalah satu tempat hingga dirasa aman kemudian para pelaku membawa kendaraan bermotor tersebut dengan memasukan kedalam mobil rental yang sebelumnya disewa oleh pelaku”

“Saat Ini Pelaku Telah diamankan di Polres Buton Tengah Beserta Barang Bukti Ber2 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat Berwarna Putih serta 1 Unit Sepeda Motor Jenis Yamaha Mio Berwarna Hitam dan Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini