Sehari Usai Dilantik, Kapolres Kolut Ungkap Kasus Sabu 23,53 Gram
Lasusua, TrenNews.id — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Utara menangkap seorang pria berinisial S (46), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika yang diduga sabu dengan berat total 23,53 gram.
S yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap di rumahnya di Lingkungan Pelabuhan, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 22.50 WITA.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan melalui Kasi Humas Aipda A. Syaiful, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan personel Satresnarkoba setelah mendapatkan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dalam pengungkapan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Kolaka Utara mengamankan barang bukti berupa 23,53 gram narkotika yang diduga jenis sabu,” kata Aipda A. Syaiful, Minggu (13/9/2026).
Dalam penggeledahan di rumah S, petugas menemukan satu sachet berukuran besar dan tiga sachet berukuran kecil yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas berwarna hitam.
Selain narkotika, polisi turut menyita 103 sachet plastik kosong, uang tunai Rp1 juta, satu unit handphone, satu buah tas, dua buah dompet, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan diketahui dan disaksikan aparat pemerintah setempat.
Polisi menduga S memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Atas perkara tersebut, S sementara disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, S bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sehari Setelah Pelantikan
Pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan sehari setelah AKBP Andi Sofyan resmi dilantik sebagai Kapolres Kolaka Utara menggantikan AKBP Ritman Todoan A. Gultom.
Pelantikan berlangsung di Mapolda Sulawesi Tenggara pada Jumat (11/9/2026). Sehari berselang, jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka Utara melakukan penangkapan terhadap S dalam kasus dugaan peredaran sabu.
Kapolres Kolaka Utara AKBP Andi Sofyan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan dan penangkapan kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen Polres Kolaka Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kolaka Utara,” ujar Andi Sofyan melalui Kasi Humas.
Polres Kolaka Utara memastikan upaya pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan sebagai bagian dari menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kolaka Utara.



Tinggalkan Balasan