Kamis, 21 November 2024

Sejumlah Eks THL Manggarai Timur Melakukan Demonstrasi Ihwal Kecurangan Seleksi PPPK Syarat Nepotisme

Ratusan Eks THL Matim Saat melakukan demonstrasi di depan Kantor DPRD Manggarai Timur, Senin (18/11/2024)

BORONG, TRENNEWS.ID – Sejumlah eks THL di Kabupaten Manggarai Timur melakukan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Manggarai Timur untuk membatalkan tes PPPK formasi teknis tahun 2024, Senin (18/11/2024).

Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Viktor Tasar selaku Koordinator lapangan. Dalam aksi tersebut mereka menuntut beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh DPRD Manggarai Timur dan instansi terkait.

Berikut poin tuntutan sejumlah eks THL Manggarai Timur.

1. Mendesak Penjabat Bupati Manggarai Timur, Sekretaris Daerah Kab. Manggarai Timur agar Memerintahkan kepala BKPSDM untuk Membatalkan tes PPPK Formasi Teknis tahun 2024 dengan Alasan Sebagai berikut : Berdasarkan surat Edaran MenpanRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022, poin 6 huruf c yang berbunyi : Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga Iain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya (Outsourcing) tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan. Berdasarkan temuan kami terkait kelulusan seleksi berkas administrasi, Sopir dan Petugas Kebersihan yang lulus Seleksi Berkas Tahap I Formasi T.A. 2024 terindikasi tenaga sopir, tenaga kebersihan dan tenaga pengaman sudah merubah statusnya sebagai tenaga administrasi agar masuk dalam pendataan NON ASN TA 2022. Merujuk Poin 6 huruf C kami menemukan terdapat banyak Kecurangan Atas Surat keterangan Aktif Bekerja oleh pelamar PPPK khususnya formasi Teknis tahun 2024 yang diunggah melalui Sscasn.go.id formasi PPPK T.A 2024, dan juga kami menemukan pelamar yang tidak terdata dalam Data Base BKN, pelamar yang sudah menerima bantuan modal usaha di tahun 2022 di nyatakan lolos verivikasi berkas, maka dengan ini kami menuntut kepada BKPSDM untuk terbuka terkait hal tersebut.

2. Mendesak BKPSDM untuk Terbuka dalam hal pelaksanaan verivikasi pppk tahun 2024 tanpa ada unsur Nepotisme dalam pelaksanaan verifikasi berkas administrasi PPPK TA 2024.

3. Mendesak DPRD Kab. Manggarai Timur segera melakukan PANSUS terhadap kepala BKPSDMD Kabupaten Manggarai Timur selaku Panitia Pelaksana Seleksi PPPK T.A 2024;

4. Apabila tuntutan kami tidak di indahkan, maka kami tidak akan berhenti melakukan aksi dan melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib.

Sementara Gordianus Nanggur salah satu eks THL saat diwawancara Trennews.id menjelaskan bahwa terkait dengan eks THL Kabupaten Manggarai Timur yang tidak diperpanjang SK pada tahun 2023 berdasarkan surat edaran Menpan RB pada tanggal 31 Mei 2022 menegaskan bahwa tidak ada lagi honorer untuk tahun 2023, yang ada hanya PNS dan P3K.

Yodi sapaan akrabnya membeberkan bahwa di tahun 2022, pemerintah pusat melalui Kabupaten Manggarai timur melakukan pendataan non ASN sekitar 1302 untuk dimasukan dalam data base BKN.

Namun, di tahun 2023 awal, Pemda Manggarai Timur melalui penjabat Bupati Boni Hasudungan yang waktu itu dia sebagai Sekda, memecat 1302 THL dengan alasan keterbatasan anggaran dan juga berdasarkan PP 48 dengan surat edaran dari Kemenpan RB dan BKN terkait dengan itu.

“Karena itu, kita tidak diperpanjang lagi SK di tahun 2023. Sementara kita sudah terdaftar di dalam data base BKN.Di tahun 2023 kita mengikuti test seleksi PPPK .Tapi kita masuk di formasi umum bukan di formasi khusus,” ungkap Yodi.

Karena itu, banyak kejanggalan yang dibuat Pemda Manggarai Timur waktu seleksi tahun 2023 juga yang dilakukan oleh BKPSDM yang tidak sesuai dengan regulasi yang ada.Kemudian di tahun 2023 itu juga keluar surat edaran dari Kemenpan RB melalui BKN tertanggal 31 Juli 2023 terkait pembatalan penghapusan tenaga honorer di setiap daerah dan berlaku secara nasional.

Tetapi karena Pemda Manggarai Timur mendahului surat Menpan RB tertanggal 31 Mei 2022, sehingga Pemda Manggarai Timur tidak menganulir kembali terkait surat Menpan RB melalui BKN tertanggal 31 Juli 2023.

“Sampai dengan saat itu,kita melakukan gerakan yang sifatnya audiens dengan Bupati Manggarai timur.Dan ditahun 2024 kita sudah bertemu dengan ketua komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung untuk beraudiens.Dan pernyataan beliau waktu itu,bahwa kata kuncinya adalah data base,” cetus Yodi lagi.

Nah, yang dirumahkan kemarin itu 856 orang.Dari sisanya itu,masih aktif.Sementara komitmen waktu itu hanya boleh bertahan hanya sopir dan cleaning service.Namun pada kenyataannya,ada beberapa pimpinan OPD yang masih mempertahankan mereka tetapi bukan sebagai cleaning service,sopir dan penjaga malam (tenaga operator).

“Sementara kalau kita mengikuti regulasi dengan surat edaran yang ada maka semua itu di tahun 2023 sudah tidak ada lagi yang namanya THL atau tenaga honorer di Kabupaten.Tetapi hal itu dilakukan oleh Pemda Manggarai Timur dengan argumentasi bahwa mereka masih membutuhkan tenaga honorer karena beban kerja yang semakin banyak.Nah itu kita sudah lakukan audiens dengan Penjabat Bupati dengan catatan bahwa di 2024 tidak ada lagi sopir, cleaning servis dan penjaga malam untuk mengikuti seleksi PPPK tahun 2024,” ujarnya.

Namun kenyataan sekarang yang lolos seleksi administrasi verifikasi oleh BKPSDM itu adalah sopir, cleaning service dan penjaga malam dan itu yang banyak bertahan juga ada kejanggalan lain yang dilakukan dari operator puskesmas itu,bisa lolos verifikasi masuk di lamaran tenaga administrasi perkantoran oleh BKPSDM.

“Selama di tahun 2024, kita intens diskusi dengan penjabat setelah pulang dari Jakarta.Lalu menjelang seleksi PPPK, Pa Boni Hasudungan menyampaikan akan mempertaruhkan jabatannya supaya kami bisa lolos dalam verifikasi administrasi dengan Kepmen 347 bahwa yang mengikuti seleksi PPPK itu adalah tenaga honorer yang terdata dalam data base BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah,” terang Yodi.

Namun menjelang pengumuman administrasi, Boni Hasudungan justru mengingkari perkataannya sendiri dengan dalil bahwa dirinya tidak mau dikorbankan hanya karena tabrak aturan. (Lado)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini