Sekjend DPP BM GARNIZUN Minta Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Agar Segera Dibebaskan
MEDAN, TRENNEWS.ID – Penahanan Jaksa Muda Kajari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 KHUP tentang pencemaran nama baik terus menarik simpati publik, salah satunya adalah Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Barisan Muda Gerakan Anti Narkoba dan Zat Adiktif Nasional (DPP BM GARNIZUN), Habiburriziq Saragih.
Dalam keterangannya kepada awak media Habib Saragih menyampaikan keresahannya terkait perkembangan kasus yang dialami oleh Jovi Andrea Bachtiar. Terlebih pasca dilakukan penahanan terhadap Jovi Andrea pada hari Rabu, (21/08/24) malam.
“Sampai kapan di negeri ini setiap suara yang berbeda harus dikeluarkan dari barisan, apakah semua yang bersuara lantang dalam perjuangan harus dibungkam,” ucap Habib Saragih, Minggu (25/08/2024).
Dirinya juga menyerukan kepada seluruh pihak yang peduli dengan penegakan hukum di negeri ini untuk memberikan dukungan kepada Jaksa Jovi. Mari berdiri diatas kebenaran dan keadilan untuk menolong dan membela orang baik di negeri ini.
Tinggalkan Balasan