Minggu, 8 September 2024

Seleksi Terbuka PPS Manggarai Menuai Protes, Ellen D’Josef Menulis Surat Terbuka Ke KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD)Kabupaten Manggarai

RUTENG, TRENNEWS.ID – Salah satu peserta asal Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik,Kecamatan Langke Rembong yang mengikuti seleksi terbuka Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan protes terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Manggarai,Nusa Tenggara Timur, Sabtu (25/5/2024)

Aksi protes tersebut dilakukan oleh Maria Magdalena Denggot melalui surat terbuka yang diviralkan di beranda media sosial Facebook.

“Saya Maria Magdalena Denggot, PPS Pilkada 2020, PPS Pemilu 2024, Menyatakan bentuk kekecewaan terhadap proses SELEKSI TERBUKA yang telah di laksanakan oleh KPU manggarai,” tulis ellen D’Josef dalam beranda Facebook miliknya.

Dimana, dalam proses tersebut “saya telah menyelesaikan semua tahapan dengan baik. Baik seleksi tertulis, maupun seleksi wawancara. Hasil test tertulis saya menduduki peringkat 2 untuk seluruh calon PPS kabupaten Manggarai dan peringkat 1 untuk kelurahan Satar Tacik.

Kemudian hasil seleksi wawancara saya, tertinggi untuk kelurahan Satar Tacik(Saya melihat sendiri hasil nilai Wawancara saya di depan PPK pilkada Langke Rembong),” sambung Ellen.

Berdasarkan PKPU no. 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Adhoc yang menyebutkan bahwa PPS di umumkan berdasarkan peringkat.

Dalam pengumuman yang di keluarkan oleh KPU Manggarai,pada hari Sabtu, 25 Mei 2024,”Saya berada di peringkat 4 dari 6 orang.Pertanyaannya adalah Kira- kira apa indikator penilaian yang digunakan oleh KPU Kabupaten Manggarai dalam menetapkan PPS terpilih?Karena faktanya, salah satu PPS terpilih Satar Tacik adalah anak dari seorang pengurus Partai, dan bapaknya merupakan salah satu Calon Legislatif pemilu 2024″,tutup Ellen.

Sementara, Fransiskus Dohos Dor selaku Anggota KPU bidang Divisi Hukum dan Pengawasan saat dikonfirmasi menjelaskan soal hasil pengumuman hasil test wawancara itu urusan sekretariat.

“Memang tadi ada beberapa Desa yang kekurangan pelamar yang sudah terisi dengan metode kerja sama dengan Pemdes yang belum dimasukkan ke dalam pengumuman.Mungkin itu yang dibuat perubahan sehingga pengumuman tidak bisa di akses,” jelas Frans Dohon melalui pesan WhatsApp,Sabtu malam, 25 Mei 2024.

Frans Dohos merinci bahwa dalam skema penilaian kelulusan itu ada indikatornya yang mencakup Pengetahuan Kepemiluan,Komitmen dan Rekam Jejak. Itu semua tertuang dalam PKPU dan Keputusan KPU terkait dengan Badan Adhoc.

“Semua dokumen hasil wawancara ada semua video rekaman sebagai dasar penilaian kami. Kemudian ada indikator lain yang kami gali dari banyak sumber,mempertimbangkan banyak hal termasuk dari pemetaan evaluasi dan pertimbangan PPK dalam wilayahnya,” terang Frans Dohos.

Lebih lanjut,Frans Dohos menerangkan bahwa PKPU itu landasan aturan. Namun, teknis kerjanya adalah keputusan KPU.Cara kerjanya ya melalui mendengar berbagai pihak seperti tanggapan dari masyarakat termasuk memeriksa dokumen-dokumen peserta.

“Tanggapan masyarakat sangat diperlukan juga sebagai tolak ukur penilaian. Semua itu cara menilai indikator. Termasuk menanyakan langsung kepada PPK.Yang mantan-mantan PPK Pemilu itu banyak yang kembali dipercayakan menjadi PPK Pilkada.Begitu juga PPS lama juga terikat dengan kertas kerja evaluasi,” tulis Frans Dohos dalam WhatsApp.

Selain itu, kata Frans Dohos,tidak menutup kemungkinan juga dengan orang-oran baru yang tidak punya pengalaman dibidang kepemiluan untuk masuk dengan pertimbangan kaderisasi.

“Yang terpenting dia memiliki kemampuan yang tergambar di dokumen,CV dan juga saat tahapan seleksi,” tutup Frans Dohos.

(Kordianus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini