SMRC dan Indo Barometer Tegaskan Tidak Pernah Survey Pilkada 2024 di Kolut, Ini Kata Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara
LASUSUA, TRENNEWS.ID – Jelang Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, yang rencananya di gelar di Gedung Islamic Center, pada Kamis (21/11/2024) malam di Lasusua sedikit memanas. Pasalnya, sehari sebelum debat publik itu digelar muncul 2 lembaga survey memberikan klarifikasi terkait adanya hasil survey Pilkada Kolaka Kolaka yang dirilis di beberapa media cyber yang ternyata hoax.
Lembaga survey yang mengklarifikasi berita hoax tersebut diantaranya SMRC dan Indo Barometer, mereka tidak mengakui adanya hasil survey tersebut dikarenakan kedua lembaga survey nasional ini belum pernah melakukan riset atau survey di Kabupaten Kolaka Utara untuk Pilkada 2024.
Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani dalam keterangannya mengatakan, pihaknya hingga kini belum pernah melakukan survey untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kolaka Utara. Bahkan ia pun menegaskan tidak mengetahui nama Afrianto Abbas Matutu yang mencatut sebagai peneliti SMRC.
“Kami tegaskan SMRC tidak pernah melakukan survey di Kolaka Utara pada November 2024. Karena itu kami juga tidak pernah melakukan publikasi hasil survey Kolaka Utara priode November 2024. Dengan demikian, hasil survey yang beredar adalah palsu,” kata Deni Irvani dalam keterangannya.
Akibat dari adanya pemberitaan yang mencatut nama SMRC, maka pihaknya akan mempertimbangkan langkah langkah hukum untuk menindak para pihak yang telah memakai nama SMRC untuk mempublikasikan hasil survey palsu tersebut.
Senada dengan Direktur Eksekutif SMRC, Deni Irvani, Devisi Riset Indo Barometer, Cristoper Nugroho, saat dihubungi TrenNews.id, Rabu (20/11/2024) juga mengaku tidak tahu menahu ihwal berita yang telah beredar di publik Kabupaten Kolaka Utara. Ia menegaskan bahwa Indo Barometer tidak pernah membuat dan menyampaikan informasi/materi berita/rilis sebagaimana dimuat di dalam berita tersebut.
“Selain itu, Indo Barometer tidak memiliki perwakilan di Kolaka Utara maupun Sulawesi Tenggara,” tegas Cristoper kepada TrenNews.id.
Sehingga kata dia, Penggunaan nama dan logo Indo Barometer pada materi berita/rilis yang dimuat dalam berita tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Saat ini kami sedang konsultasi dengan penasehat hukum kami untuk langkah yang akan kami tempuh,” kata Cristoper.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kolaka Utara, Nurgalia saat di konfirmasi TrenNews.id terkait apakah pernah ada laporan Kedua lembaga survey tersebut untuk melakukan aktivitas di Kabupaten Kolaka Utara, ia menjawab singkat. “tidak ada” tegas Nurgalia. (Red)
Tinggalkan Balasan