Minggu, 8 September 2024

Tahapan Pilkada Dimulai, KPU Bontang Buka Pendaftaran Petugas Pantarlih

Komisioner KPU, Rina Megawati, Divisi parmas dan sosialisasi

BONTANG, TRENNEWS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang laksanakan rapat koordinasi (Rakor) persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada pilkada serentak tahun 2024.

Peserta undangan dalam Rakor dari unsur Polres Bontang, Perwakilan Bakesbangpol Kota Bontang, Ketua PPK se Kota Bontang, Divisi SDM PPK, dan Ketua PPS se Kota Bontang. Bertempat di Kantor KPU, Jalan Awanglong 68, Bontang Baru. Jum’at (07/06/2024) kemarin.

Komisioner KPU, Rina Megawati, Divisi parmas dan sosialisasi memimpin rakor tersebut, ia menjelaskan tahapan pembukaan pendaftaran Petugas Pantarli yang sebelumnya disebut PPDP, dimulai 13 juni hingga pelantikan pantarli serentak, tanggal 24 juni 2024.

“Mulai 13 juni nanti pembukaan pendaftaran sudah berjalan, ” kata Rina saat ditemui di ruangannya.

dengan masa kerja satu bulan. Adapun tahapan;

1. Pendaftaran, 13-17 Juni 2024
2. Penerimaan dan Pengembalian Berkas, 13-19 Juni 2024
3. Penelitian Administrasi, 14-20 Juni 2024
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 21-23 Juni 2024
5. Penetapan Pantarli, 23 Juni 2024
6. Pelantikan Pantarli serentak, 24 Juni 2024

Setelah melakukan pemetakan tempat pemungutan suara (TPS), ada 274 tps se Kota Bontang, pantarli dibutuhkan 513 petugas pantarli untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Colkit) data pemilih disetiap TPS.

”satu sampai 400 data pemilih, satu pantarli jika lebih dari 400 data memilih maka yang bertugas 2 pantarli, ” sambungnya.

Diinfokan gaji petugas pantarli, 1 juta rupiah, untuk masyarakat Bontang yang ingin mendaftar bisa datang ke kelurahan masing-masing atau mengakses media sosial KPU Bontang.

“Infonya bisa ke pps setiap kelurahan atau KPU Bontang, ” tandasnya.

Syarat dan ketentuan menjadi petugas pantarli diatur lebih lanjul dalam keputusan KPU nomor 638 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini