Tiga Perusahaan Tambang Milik Oknum Wakil Ketua DPRD Sultra Di Adukan ke Dirjen Minerba dan KLHK RI
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali melaporkan tiga perusahaan pertambangan ke Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) RI.
Tiga perusahaan pertambangan yang di laporkan tersebut diduga milik oknum wakil ketua DPRD Sultra inisial HA.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membeberkan, bahwa dari ketiga perusahaan milik oknum wakil ketua DPRD Sultra tersebut, dua diantaranya melakukan kejahatan fatal.
“Ada tiga perusahaan yang kami adukan, dua diantaranya melakukan kejahatan yang fatal menurut kami”. Katanya melalui siaran pers Ampuh Sultra, pada Senin, (1/7/2024).
Hendro menyebut dua perusahan yang melakukan kejahatan fatal yakni PT. Putra Konawe Utama (PKU) dan PT. Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU).
PT. PKU diduga melakukan perambahan kawasan hutan seluas 48, 92 hektar tanpa mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Hal itu tertuang dalam KEPMEN LHK RI No : 748 tahun 2024.
“Data perihal perambahan kawasan hutan tanpa izin oleh PT. PKU tertuang dalam Kepmen LHK RI nomor 748 tahun 2024 dengan luas bukaan 48, 92 hektar tanpa izin”. Terangnya
Sedangkan PT. SJSU diduga terlibat konspirasi bersama oknum verifikator independen terkait laporan perkembangan pembangunan smelter untuk mendapat kuota ekspor pada tahun 2019 lalu.
Tinggalkan Balasan