Jumat, 22 November 2024

Tim Satresnarkoba Polres Pangkep Berhasil Kembali Meringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Kasi Humas Polres pangkep AKP Imran didampingi plh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Juniardi, saat menggelar press conference.(Poto: MIN/ Trennews.id

Sementara itu, AKP Juniardi mengungkapkan, Kifli diringkus berdasarkan hasil pengembangan usai penangkapan ZM.

“Penangkapan Kifli ini satu rangkaian dari kasus yang menjerat ZM. Jadi, Kifli ditangkap berdasarkan hasil pengembangan,” ungkap dia.

Lanjut Juniardi, saat Kifli digeledah, pihaknya menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol, pil koplo hingga hasil penjualan obat.

“Kami mengamankan Kifli bersama barang bukti berupa obat jenis Tramadol 46 biji, obat daftar G berlogo Y 450 biji, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp324 ribu,” pungkas AKP Juniardi.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut mendekam di tahanan Polres Pangkep dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : MIN

Editor : NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini