Tim Satresnarkoba Polres Pangkep Berhasil Kembali Meringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang
Sementara itu, AKP Juniardi mengungkapkan, Kifli diringkus berdasarkan hasil pengembangan usai penangkapan ZM.
“Penangkapan Kifli ini satu rangkaian dari kasus yang menjerat ZM. Jadi, Kifli ditangkap berdasarkan hasil pengembangan,” ungkap dia.
Lanjut Juniardi, saat Kifli digeledah, pihaknya menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol, pil koplo hingga hasil penjualan obat.
“Kami mengamankan Kifli bersama barang bukti berupa obat jenis Tramadol 46 biji, obat daftar G berlogo Y 450 biji, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp324 ribu,” pungkas AKP Juniardi.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut mendekam di tahanan Polres Pangkep dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : MIN
Editor : NS
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan