Jumat, 22 November 2024

Tim Satresnarkoba Polres Pangkep Berhasil Kembali Meringkus Dua Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Kasi Humas Polres pangkep AKP Imran didampingi plh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Juniardi, saat menggelar press conference.(Poto: MIN/ Trennews.id

PANGKEP, TRENNEWS.ID – Tim Satresnarkoba Polres Pangkep berhasil kembali meringkus dua pelaku pengedar obat daftar G jenis berlogo Y atau Pil Koplo yang masing – masing berinsial ZM (21) dan kifli (27).

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran didampingi Plh Kasat Narkoba Polres Pangkep AKP Juniardi, saat menggelar Press Conference di Aula Mapolres Pangkep, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (6/8/2024).

AKP Imran menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal saat Satresnarkoba Polres Pangkep mengamankan ZM di Kampung Lette, Kelurahan Bonto Kio, Kecamatan Minasa Te’ne, Kabupaten Pangkep, pada, Sabtu 22 Juni 2024, lalu.

“Satresnarkoba Polres Pangkep mengamankan ZM karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y,” ungkap dia.

Dari tangan ZM, lanjut AKP Imran, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 sachet plastik bening berisi 3 butir obat daftar G berlogo Y, 8 sachet plastik bening berisi 240 butir obat daftar G berlogo Y, dan 1 unit Handphone merk Vivo

“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Pangkep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Imran.

Selanjutnya, kata AKP Imran, dua hari usai penangkapan ZM, Tim Satresnarkoba kembali meringkus Kifli di tempat yang sama, pada Senin 24 Juni 2024.

“Kifli juga diamankan di Kampung Lette, Kelurahan Bonto Kio,” tambah Imran.

Sementara itu, AKP Juniardi mengungkapkan, Kifli diringkus berdasarkan hasil pengembangan usai penangkapan ZM.

“Penangkapan Kifli ini satu rangkaian dari kasus yang menjerat ZM. Jadi, Kifli ditangkap berdasarkan hasil pengembangan,” ungkap dia.

Lanjut Juniardi, saat Kifli digeledah, pihaknya menemukan ratusan butir obat jenis Tramadol, pil koplo hingga hasil penjualan obat.

“Kami mengamankan Kifli bersama barang bukti berupa obat jenis Tramadol 46 biji, obat daftar G berlogo Y 450 biji, dan uang hasil penjualan sebanyak Rp324 ribu,” pungkas AKP Juniardi.

Atas perbuatannya, kini kedua tersangka tersebut mendekam di tahanan Polres Pangkep dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Reporter : MIN

Editor : NS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini