Minggu, 8 September 2024

Tim Siber Polda Kaltim Temukan Akun Judi Online, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Tim Patroli Siber Polda Kaltim temukan akun judi online di platform Instagram (dok.istimewa)

“Dari pemeriksaan, tersangka mendapat keuntungan tambahan sebesar Rp2,7 juta dari selebgram untuk mencarikan job mempromosikan situs judi online. Sehingga pelaku mendapat keuntungan total sebesar Rp18,7 juta,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu screen shoot profil akun Instagram dan screen shoot Instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 handphone iPhone 14 Promax, 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Lasiah serta 1 buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini