Minggu, 8 September 2024

Tim Siber Polda Kaltim Temukan Akun Judi Online, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

Tim Patroli Siber Polda Kaltim temukan akun judi online di platform Instagram (dok.istimewa)

BALIKPAPAN TRENNEWS.ID I Polda Kaltim menemukan konten enforcement bermuat judi online pada platform media sosial Instagram dengan nama @sakdiah.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si melalui Kabid Humas Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, pengungkapan tindak pidana penyebaran konten bermuatan judi online melalui media sosial Instagram, tersangka BD (27) ternyata mendapat keuntungan mencapai Rp16 juta.

Tim Patroli Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim menemukan satu konten endorsement yang bermuatan perjudian pada platform media sosial Instagram dengan nama akun @sakdiah.

“Pelaku mempromosikan situs judi online https://m.md88maju.com/?ref=sakdiah dan pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp 16.000.000,”kata Yusuf.

“Dari pemeriksaan, tersangka mendapat keuntungan tambahan sebesar Rp2,7 juta dari selebgram untuk mencarikan job mempromosikan situs judi online. Sehingga pelaku mendapat keuntungan total sebesar Rp18,7 juta,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu screen shoot profil akun Instagram dan screen shoot Instagram story dengan nama akun @sakdiah, 1 handphone iPhone 14 Promax, 2 lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama Lasiah serta 1 buku tabungan Bank Mandiri atas nama Lasiah.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini