Rabu, 25 Juni 2025

IMALAK Kendari Desak Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Bombana

IMALAK Sultra unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Kendari, TrenNews.id – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara kembali menunjukkan keberanian mereka dalam menyuarakan keadilan. Pada Kamis, 16 Januari 2025, IMALAK menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra). Mereka menuntut klarifikasi terkait penghentian kasus dugaan korupsi pada proyek sambung rumah di Kabupaten Bombana, yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta perusahaan CV Bangun yang dipimpin oleh seorang direktur berinisial LZK.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pekerjaan proyek dengan nomor kontrak 605/002/PPK-PUPR.CK/IV/2017. Proyek tersebut dilaksanakan di Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, dengan anggaran tahun 2017 dan durasi pelaksanaan 150 hari kerja.

Menurut Sekretaris Jenderal IMALAK, Akmal, dugaan penyalahgunaan anggaran mencuat dari hasil audit yang dilakukan. “Kami menduga adanya temuan yang mengarah pada perbuatan melawan hukum yang seharusnya diperiksa lebih lanjut,” ujar Akmal kepada tim media di lokasi aksi.

Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah pengembalian temuan sebesar Rp 122.754.344,74 oleh anggota DPRD Kota Kendari berinisial ZD ke kas daerah Kabupaten Bombana. Langkah ini dilakukan tanpa sepengetahuan tim penyelidik, yang kemudian memicu peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 1 Agustus 2023.

Inspektorat Daerah Kabupaten Bombana melakukan audit terhadap proyek tersebut dan menyimpulkan tidak ada indikasi kerugian negara. Bahkan, proyek tersebut dinyatakan masih bermanfaat bagi masyarakat. Berdasarkan hasil ekspose tim penyidik, Kejaksaan Negeri Bombana akhirnya memutuskan untuk menghentikan kasus ini, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa perkara tanpa unsur kerugian negara tidak dapat dilanjutkan ke penuntutan.

Meski demikian, IMALAK tetap mendesak Kejaksaan Tinggi untuk memberikan klarifikasi dalam waktu 3×24 jam. Jika tidak ada tanggapan, mereka berencana menggelar aksi dengan jumlah massa lebih besar dan melaporkan ulang kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan isu transparansi, keadilan, dan tata kelola pemerintahan. Sampai saat ini, pihak terkait belum memberikan konfirmasi resmi. IMALAK telah menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan kebenaran dan akan terus mengawal kasus ini demi kepentingan masyarakat.

Laporan : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini