Rabu, 22 April 2026

Residivis dan Oknum Petinggi Perusahaan Tambang Ditangkap, Polres Kolut Ungkap Kasus Narkotika di Pakue Utara

Penangkapan tersangka dan alat bukti yang didapat petugas kepolisian di TKP (dok. Humas Polres Kolaka Utara)

Lasusua, TrenNews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria, salah satunya merupakan residivis dan seorang lainnya diduga petinggi perusahaan tambang, diamankan dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Pakue Utara, Selasa (21/4/2026) dini hari.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Ritman Todoan Agung Gultom, S.I.K. melalui PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda Syaiful, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari penyelidikan petugas di sebuah kafe di Desa Lengkong Batu pada Senin malam (20/4/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Sekitar pukul 02.20 WITA, petugas mencurigai beberapa kendaraan yang keluar dari lokasi tersebut. Salah satu mobil yang dihentikan berisi pria berinisial S (48), warga Desa Samaturu, Kecamatan Watunohu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu, alat hisap (pirex), serta perlengkapan lainnya yang disembunyikan dalam tempat kacamata di dalam mobil.

Tak lama berselang, petugas kembali menghentikan kendaraan lain yang dikendarai pria berinisial H (48), warga Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih. Saat diperiksa, ditemukan alat hisap sabu yang disimpan di saku celananya.

Dari hasil interogasi, diketahui keduanya tinggal di rumah kos yang sama. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kos tersebut dan menemukan kembali barang bukti berupa sabu, plastik kosong, serta alat hisap yang disimpan di dalam kotak plastik di atas tempat tidur.

Pengembangan kasus berlanjut dengan pemeriksaan ulang di lokasi awal, di mana petugas kembali menemukan satu sachet sabu di sekitar kendaraan yang sebelumnya diamankan.

“Total barang bukti yang diamankan berupa tiga sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,87 gram, alat hisap, dua unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam,” ungkap Aipda Syaiful.

Diketahui, tersangka S merupakan residivis kasus narkotika, sementara tersangka H disebut sebagai salah satu pembesar di perusahaan tambang yang beroperasi di Kolaka Utara.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Kolaka Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine dan darah keduanya masih menunggu hasil dari laboratorium forensik.

Polres Kolaka Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pelaku yang memiliki status sosial atau jabatan tertentu.

(Sumber: Humas Polres Kolaka Utara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini