Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua Bantah Klarifikasi Faromas Timor, Soroti Dugaan Kelalaian Terhadap Hak Pekerja
Belu, TrenNews.id – Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali (Fridus Kali), menuntut audit menyeluruh terhadap sistem ketenagakerjaan di perusahaan Faromas Timor dan mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk bertindak tegas, karena perusahaan dinilai menggunakan alasan administratif sebagai tameng untuk menutupi kelalaian dalam melindungi hak pekerja.
Pernyataan itu disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/04/2026), sebagai tanggapan atas klarifikasi pihak perusahaan yang menyatakan kendala administrasi akibat banyak pekerja belum memiliki KTP menjadi penyebab utama belum terdaftarnya para pekerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Fridus yang juga merupakan mantan karyawan Faromas Timor dengan posisi helper menegaskan alasan tersebut tidak berdasar. “Saya tahu persis kondisi di dalam perusahaan. Mayoritas pekerja, khususnya helper, sudah memiliki KTP. Jadi persoalannya bukan pada kelengkapan administrasi pekerja, tetapi pada ketidakseriusan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya terhadap tenaga kerja,” tegasnya.
Menurutnya, perusahaan seharusnya proaktif membantu pengurusan dokumen jika memang ada pekerja yang belum lengkap administrasi, bukan membiarkannya berlarut-larut lalu menjadikannya alasan yang membuat pekerja dirugikan.
Selain masalah BPJS Ketenagakerjaan, Fridus juga menyoroti sistem pengupahan yang minim transparansi. Para sopir perusahaan tidak pernah menerima slip gaji, sehingga tidak mengetahui secara rinci komponen pendapatan seperti gaji pokok, uang makan, tunjangan profesi, maupun potongan yang dikenakan.
“Semua komponen digabung begitu saja tanpa penjelasan. Ini sangat merugikan pekerja karena mereka tidak memiliki dasar untuk mengontrol haknya sendiri,” katanya.
Ia menilai praktik tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola perusahaan dan berpotensi melanggar hak normatif pekerja. Slip gaji, menurutnya, bukan sekadar formalitas tetapi bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada karyawan.
“Jika hal itu saja tidak diberikan, publik patut mempertanyakan bagaimana manajemen perusahaan dijalankan,” lanjutnya.
Fridus juga menekankan bahwa dunia usaha penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun tidak boleh mengorbankan hak-hak tenaga kerja. “Investasi dan usaha perlu didukung, tetapi bukan berarti pekerja boleh diperlakukan semena-mena. Pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat dan hak-hak pekerja,” pungkasnya.
Ia mendesak agar audit menyeluruh dilakukan mulai dari kepesertaan BPJS, sistem kontrak kerja, standar pengupahan, hingga perlindungan hak-hak pekerja lainnya. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi tegas agar menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan. (Kordian)


Tinggalkan Balasan