Rabu, 18 Juni 2025

Fraksi PDI Perjuangan Matim Soroti Temuan BPK RI Tahun 2024

Ket foto: Antonius dehot jubir fraksi pdip, saat membacakan pandangan fraksi di gedung DPRD Matim

Borong, TrenNews.id — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menyoroti sebelas poin penting hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan NTT tahun 2024.

Sorotan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Manggarai Timur, Paulus Yohanes Yorit Poni, melalui juru bicara fraksi Antonius Dehot. Pernyataan ini disampaikan saat menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2024, pada Selasa, 17 Juni 2024.

Berikut sebelas poin temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT yang disoroti fraksi:

1. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa serta belanja modal pada 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

2. Pengelolaan pajak daerah yang belum tertib di Badan Keuangan.

3. Pembayaran tunjangan fungsional, tunjangan anak, dan tunjangan beras pada tujuh SKPD tidak sesuai ketentuan.

4. Pembayaran honorarium TAPD dan honorarium narasumber pada empat SKPD tidak sesuai ketentuan.

5. Pembayaran belanja jasa pelayanan (jaspel) kesehatan dana kapitasi JKN pada Dinas Kesehatan tidak sesuai ketentuan.

6. Pertanggungjawaban belanja tagihan listrik pada sepuluh SKPD tidak sesuai ketentuan.

7. Pembayaran belanja lembur pada tiga SKPD tidak sesuai ketentuan.

8. Pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 21 SKPD tidak sesuai ketentuan.

9. Pelaksanaan 48 paket pekerjaan belanja barang dan jasa, belanja modal gedung dan bangunan, serta belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan (JIJ) pada tiga SKPD (Dinas Kesehatan, Dinas PPO, dan Dinas PUPR) tidak sesuai ketentuan.

10. Pengelolaan kas daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur dinilai belum tertib.

11. Pengelolaan aset tetap pada Pemkab Manggarai Timur juga dinilai belum tertib.

Selain menyoroti temuan BPK, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong agar perencanaan anggaran pembangunan ke depan lebih berpihak pada kepentingan rakyat. Fraksi menilai bahwa komposisi anggaran tahun 2024 menunjukkan ketimpangan, di mana belanja publik (belanja modal) hanya mencakup 30 persen dari total belanja, sementara belanja operasional mencapai 70 persen.

“Perencanaan anggaran mesti mempertimbangkan aspek keadilan untuk mengurangi ketimpangan antar wilayah,” tegas Antonius Dehot dalam penutup pandangan umum fraksi.

 

Pewarta : Pankarius 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini