Empat Jurnalis Direpresi Saat Aksi 214, Koalisi Pers Kaltim: Penghalangan Kerja Pers Bisa Dipidana
Samarinda, TrenNews.id – Empat jurnalis menjadi korban tindakan represif saat meliput aksi 214 di Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam keras intimidasi, perampasan alat kerja, hingga penghapusan data liputan yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers.
Insiden terjadi di dua lokasi berbeda. Di dalam lingkungan Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami intimidasi, ponselnya dirampas, dan data liputannya dihapus secara paksa.
Sementara di luar kantor gubernur, tiga wartawan Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id)—sempat dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik di ruang publik.
Ketua PWI Kaltim, Rahman, menegaskan tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. Ia menyebut intimidasi terhadap wartawan merugikan kepentingan publik dalam memperoleh informasi.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, masyarakat luas ikut dirugikan,” tegasnya.
Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio, juga menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Menurutnya, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
“Jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas,” ujarnya.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi pidana. Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelaku.
Senada, Ketua IJTI Kaltim, Priyo Puji, menyebut peristiwa ini sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan preseden buruk yang harus segera dihentikan.
Koalisi Pers Kalimantan Timur pun menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menjamin perlindungan jurnalis di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja. Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik di ruang publik. Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.
Koalisi menegaskan kebebasan pers merupakan pilar demokrasi yang harus dijaga. Mereka menilai ruang publik tidak boleh dibatasi bagi kerja jurnalistik, serta harus bebas dari tekanan dan intimidasi. (*)


Tinggalkan Balasan