Anggaran Dana Desa Kolut 2026 Turun, Rata-rata Desa Terima Rp500–600 Juta
Lasusua, TrenNews.id — Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memastikan pagu anggaran dana ke desa pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolaka Utara, Drs. Buhari, MM, saat menjelaskan struktur dan mekanisme pengalokasian dana desa, Rabu (7/1/2026).
Buhari mengungkapkan, total anggaran dana ke desa tahun 2026 terdiri dari empat komponen utama. Pertama, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp70 miliar yang dialokasikan untuk 127 desa. Kedua, Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp85.908.449.000. Ketiga, Bagi Hasil Pajak Daerah senilai Rp1.108.639.899, dan keempat Bagi Hasil Retribusi Daerah sebesar Rp217.610.892.
“Empat item anggaran ini di BKAD masih bersifat gelondongan. Untuk pembagian ke masing-masing desa menjadi kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Buhari.
Ia menegaskan, besaran dana yang diterima setiap desa tidak sama. Penentuannya didasarkan pada sejumlah indikator, seperti status desa, jumlah penduduk, serta kondisi geografis.
“Ada desa tertinggal, berkembang, dan desa maju. Selain itu juga dihitung jumlah penduduk serta kondisi wilayah, termasuk jarak dan akses transportasi dari ibu kota kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.
Menurut Buhari, mekanisme penghitungan dilakukan dengan memberikan alokasi dasar kepada seluruh desa, kemudian sisa anggaran dibagi menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.
“Biasanya ada perataan awal, lalu dihitung berdasarkan rumus. Jadi tidak bisa disamakan semua desa. Rincian detail per desa ada di DPMD,” tambahnya.
Buhari juga mengungkapkan, jika dibandingkan dengan Tahun Anggaran 2025, pagu Dana Desa tahun 2026 mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2025, total pagu Dana Desa tercatat sebesar Rp97.268.345.380, meski terdapat dana tidak tersalurkan sekitar Rp2.723.94.620.
Sementara pada 2026, pagu Dana Desa hanya sebesar Rp85.908.449.000, sehingga terjadi pengurangan sekitar Rp14.083.841.000.
“Kalau sebelumnya ada desa yang menerima mendekati Rp1 miliar, di tahun 2026 ini tidak lagi. Rata-rata Dana Desa per desa berkisar Rp500 juta sampai Rp600 juta, tergantung hasil perhitungan formula,” ujarnya.
Terkait mekanisme pencairan, Dana Desa akan disalurkan dalam dua tahap, sedangkan ADD dicairkan dalam tiga tahap. Mengacu pada pola tahun sebelumnya, pencairan tahap pertama diperkirakan mulai Maret 2026, dengan syarat desa telah menyelesaikan penyusunan APBDes sesuai petunjuk teknis DPMD.
“Biasanya tahap pertama cair sekitar Maret, tergantung kesiapan desa menyusun APBDes dan kelengkapan administrasi,” kata Buhari.
Adapun pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Buhari menegaskan sepenuhnya berada di bawah kewenangan DPMD. Namun secara mekanisme, pencairan tahap berikutnya tidak akan dilakukan apabila laporan pertanggungjawaban tahap sebelumnya belum diselesaikan.
Pewarta: Asse
Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolaka Utara


Tinggalkan Balasan