Diskominfo Kolaka Utara Dukung Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berencana memberlakukan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini menyasar sejumlah platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook sebagai upaya melindungi generasi muda dari dampak negatif ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Kehumasan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kolaka Utara, Syahlan Launu, SH, menyatakan dukungan terhadap langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Menurut Syahlan, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam mengantisipasi berbagai risiko yang dapat dialami anak-anak saat mengakses media sosial tanpa pengawasan yang memadai.
“Pada prinsipnya kami mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ini merupakan langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia serta potensi perundungan siber atau cyberbullying yang semakin marak,” ujar Syahlan, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Diskominfo akan terus berperan aktif dalam menyampaikan informasi serta edukasi kepada masyarakat mengenai penggunaan internet yang sehat dan aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja.
Syahlan mengatakan bahwa literasi digital menjadi kunci penting dalam menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait penggunaan media sosial secara bijak.
“Selain regulasi, edukasi kepada masyarakat juga sangat penting. Kami mendorong peningkatan literasi digital agar anak-anak dapat memanfaatkan teknologi untuk kegiatan yang positif, seperti belajar, mengembangkan kreativitas, dan mencari informasi yang bermanfaat,” jelasnya.
Meski demikian, Syahlan mengakui bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, terutama terkait pengawasan penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Menurutnya, kemajuan teknologi memungkinkan adanya celah seperti penggunaan VPN atau manipulasi data usia saat membuat akun media sosial. Karena itu, pengawasan dari lingkungan keluarga tetap menjadi faktor utama.
“Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak. Teknologi memang berkembang pesat, tetapi pengawasan dan pendampingan keluarga tetap menjadi benteng pertama dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif internet,” katanya.
Ia juga mengimbau para orang tua di Kolaka Utara untuk lebih aktif mendampingi anak-anak saat menggunakan perangkat digital, serta mengarahkan mereka agar memanfaatkan internet untuk hal-hal yang bersifat edukatif dan produktif.
“Jangan sampai gadget menjadi pengganti peran orang tua. Pendampingan tetap diperlukan agar anak-anak dapat menggunakan ruang digital secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” tutup Syahlan. (As)


Tinggalkan Balasan