Selasa, 21 Juli 2026

Pakar Hukum Pemuda Wasathiyah Minta Polri Periksa dan Tangkap Hotman Paris Karena Buat Gaduh

Soroti Etika dan Dugaan Narkotika di Klub Malam, Pakar Hukum Minta Kepolisian Periksa Bisnis Hotman Paris

Jakarta, TrenNews.id – Pakar Hukum Pemuda Wasathiyah, Yasser Ramli, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk bergerak cepat dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang melibatkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.

Menurut Yasser, pers merupakan pilar keempat demokrasi yang keberadaannya dilindungi oleh undang-undang, sehingga setiap tindakan yang bernada merendahkan atau melecehkan tugas-tugas jurnalistik harus diproses secara hukum demi menjaga martabat insan pers.

“Profesi wartawan adalah profesi mulia yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika ada indikasi tindakan verbal maupun non-verbal yang mengarah pada pelecehan terhadap kerja-kerja jurnalisme, Polri harus hadir menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” kata Yasser Ramli kepada wartawan di Jakarta.

Dorong Pemeriksaan Bisnis Usaha Malam

Selain menyoroti masalah etik dan hukum terkait profesi wartawan, Yasser juga meminta aparat kepolisian untuk melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan menyeluruh terhadap jaringan bisnis klub malam atau tempat hiburan yang berada di bawah naungan maupun kepemilikan Hotman Paris.

Langkah ini dinilai penting guna mengantisipasi serta menguji potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan peredaran gelap narkotika yang kerap mengintai tempat-tempat hiburan malam.

“Kami mendorong Polri untuk melakukan sweeping, pemeriksaan intensif, dan evaluasi izin operasional terhadap klub-klub malam tersebut. Jika dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan bukti kuat bahwa tempat usaha itu dijadikan sarang atau lokasi peredaran narkotika, maka tindakan tegas berupa penutupan permanen harus diambil,” tegas Yasser.

Harapan pada Tranformasi Polri

Yasser berharap Polri dapat mendalami seluruh laporan dan persoalan hukum yang menyeret nama sang advokat secara objektif, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memperkuat kepercayaan publik (public trust) terhadap Korps Bhayangkara.

“Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum harus ditegakkan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa kepada siapa pun, terlepas dari latar belakang kepopuleran atau status sosialnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini