Rabu, 2 September 2026

Duga Ada PSR Fiktif dan Pakai Lahan Transmigrasi, GMPKP-Indonesia Laporkan Anggota DPRD Tapsel ke Kejagung

Jakarta, TrenNews.id– Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik (GMPKP-Indonesia) resmi melaporkan Ketua Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera yang juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Zainal Abidin Siregar, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (2/9/2026).

Laporan pengaduan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan DPP GMPKP-Indonesia, Khaidir Rahman, dan telah diterima oleh Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejagung RI.

Laporan ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), mulai dari dugaan program fiktif hingga status kepemilikan lahan yang dinilai bermasalah.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada laporan masyarakat mengenai dugaan program PSR yang tidak dikerjakan dan lahan transmigrasi diduga digunakan sebagai objek pengusulan, maka aparat penegak hukum wajib turun melakukan pemeriksaan secara objektif,” tegas Khaidir Rahman di Gedung Kejagung RI, Jakarta.

Duga Pakai Lahan Transmigrasi dan Program Tak Direalisasikan

GMPKP-Indonesia menyoroti bahwa areal yang diusulkan oleh Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera untuk memperoleh kucuran dana PSR disinyalir berdiri di atas lahan transmigrasi yang status penguasaannya belum tuntas secara hukum.

Selain masalah legalitas tanah, GMPKP-Indonesia mengaku telah menerima aduan dari warga lokal/masyarakat transmigrasi berinisial S. Rambe. Berdasarkan keterangan warga terdampak tersebut, fisik pekerjaan peremajaan tanaman kelapa sawit di lapangan diduga kuat tidak pernah terealisasi sesuai dengan dokumen pengajuan.

  • Verifikasi Lapangan: Menuntut penegak hukum memeriksa kecocokan antara luasan lahan yang diajukan dengan fisik riil di lokasi.
  • Pengawasan Anggaran: Memastikan apakah dana fasilitas PSR benar-benar disalurkan ke petani sasaran atau ada penyelewengan.

8 Poin Tuntutan Pemeriksaan Kejagung RI

Guna membongkar alur dugaan penyimpangan dari hulu ke hilir, GMPKP-Indonesia mendesak tim penyidik Kejagung RI untuk menelusuri delapan poin utama:

  1. Legalitas Lahan: Kepastian status hukum tanah yang diajukan dalam program PSR.
  2. Keabsahan Dokumen: Dokumen administratif pengusulan Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera.
  3. Proses Verifikasi: Kinerja tim verifikator yang menyetujui pengajuan program.
  4. Kesesuaian Luas Lahan: Kondisi faktual luasan lahan di lapangan.
  5. Realisasi Fisik: Pembuktian pengerjaan peremajaan sawit sesuai standar yang ditentukan.
  6. Aliran Dana: Penelusuran transaksi dan aliran uang bantuan PSR ke pihak-pihak terkait.
  7. Dugaan Rekayasa: Penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat rekayasa dokumen.
  8. Kerugian Negara: Penghitungan potensi kerugian keuangan negara akibat proyek tidak berjalan.

Tegaskan Asas Praduga Tak Bersalah dan Egalitas Hukum

GMPKP-Indonesia mengingatkan bahwa status terlapor sebagai pejabat publik atau anggota DPRD Kabupaten Tapsel tidak boleh menyurutkan langkah penegak hukum dalam melakukan pengusutan.

“Jabatan publik seharusnya menjadi contoh transparansi dan Kepatuhan hukum. Kami menyerahkan penuh proses hukum ini kepada penegak hukum. Yang kami minta sederhana: periksa secara profesional, buka fakta sebenarnya, dan jika ditemukan tindak pidana, proses siapa pun yang bertanggung jawab tanpa pandang bulu,” pungkas Khaidir.

Redaksi berita ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Zainal Abidin Siregar, pengurus Kelompok Tani Maju Bersama Sejahtera, serta instansi/dinas teknis terkait untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini