Senin, 3 Agustus 2026

Material Ilegal Diduga Menyusup ke Proyek Jalan Rp15,3 Miliar, Kepala Dinas PUPR Arahkan Konfirmasi ke PPK, Penyedia Belum Beri Tanggapan

Keterangan Gambar: Nampak material tanah bercampur batu mulia tersusun sepanjang jalan Armowe–Lanipa

Lasusua, TrenNews.id – Dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas perizinan mencuat dalam pelaksanaan Proyek Preservasi Ruas Jalan Armowe–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara. Proyek preservasi jalan dengan pagu anggaran Rp15.313.000.000 dan nilai kontrak hasil negosiasi sekitar Rp15.225.000.000 itu diduga menggunakan batu, tanah urug, dan pasir yang berasal dari sumber yang belum dapat dipastikan memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi yang dihimpun TrenNews.id dari hasil investigasi awal mengarah pada dugaan bahwa sebagian material yang digunakan dalam pekerjaan tersebut berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin pertambangan. Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, bukti pembelian, pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga mekanisme pengawasan terhadap material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai oleh keuangan negara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, TrenNews.id meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kolaka Utara, Patehuddin. Namun, melalui pesan WhatsApp, Patehuddin tidak memberikan penjelasan terkait substansi dugaan tersebut dan mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Bagusx tlp PPKx pertanyakan terkait apa yg bapak duga karna tdk mungkin PPKx mengawal pekerjaan diluar ketentuanx,” tulis Patehuddin kepada TrenNews.id.

Sesuai arahan tersebut, TrenNews.id kemudian menghubungi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Acong.

Menanggapi dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas, Acong menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu diperjelas, terutama terkait hubungan antara legalitas sumber material dengan pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) oleh pemerintah daerah.

“Mungkin bisa kita minta penjelasan ke Bapenda terkait hal di atas, apakah sumber material yang tidak memiliki izin bisa dipungut pajak tambang C-nya,” ujar Acong kepada TrenNews.id, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, apabila material yang dianggap tidak memiliki izin tetap dikenakan pajak daerah, maka hal tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari instansi yang berwenang.

“Nah ini yang harus kita perjelas. Kalau kita anggap ilegal, kenapa Pemda memungut pajak terhadap barang ilegal? Kami dari dinas tidak bisa sampai ke persoalan perizinan itu karena merupakan urusan penyedia,” katanya.

Acong menambahkan bahwa kewajiban memastikan legalitas sumber material merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Oleh karena itu, ia menyarankan agar konfirmasi mengenai asal-usul material dilakukan langsung kepada perusahaan pelaksana pekerjaan.

“Silakan, Pak, kita konfirmasi ke penyedianya,” tambahnya.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, TrenNews.id kemudian menghubungi pihak penyedia jasa, PT Segi Tiga Tambora. Perwakilan perusahaan, Arul, dimintai tanggapan terkait dugaan penggunaan material yang tidak memiliki legalitas perizinan.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Arul belum memberikan tanggapan meskipun pesan WhatsApp yang dikirim redaksi terpantau telah terbaca.

Sejumlah pihak menilai setiap material yang digunakan dalam proyek pemerintah semestinya berasal dari sumber yang memiliki legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain untuk memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan, legalitas sumber material juga menjadi bagian dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penggunaan keuangan negara.

Apabila dugaan penggunaan material tanpa legalitas tersebut terbukti, persoalan itu berpotensi berkaitan dengan ketentuan di bidang pertambangan, lingkungan hidup, perpajakan daerah, serta tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penelusuran terhadap legalitas sumber material, dokumen pengangkutan, bukti pembelian, kesesuaian pembayaran pajak, hingga volume material yang digunakan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Segi Tiga Tambora yang membenarkan maupun membantah dugaan tersebut. TrenNews.id tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini