Jurnalis Diduga Dianiaya di PT SSM, Polisi : Sudah Visum, 3 Orang Diklarifikasi
Aceh Singkil, TrenNews.id — Profesi jurnalis kembali jadi sasaran kekerasan, wartawan diduga dianiaya secara bersama-sama di lingkungan PT SSM, Aceh Singkil.
Peristiwa itu kini ditangani Satreskrim Polres Aceh Singkil dengan LP Nomor: LP/B/115/IX/2026/SPKT.SATRESKRIM, tertanggal 7 September 2026.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dua korban berinisial SM dan AS langsung dibawa ke RSUD Aceh Singkil untuk menjalani _visum et repertum_ pada hari yang sama laporan masuk.
“Laporan diterima pukul 14.10 WIB. STPL juga sudah kami serahkan. Pemeriksaan awal terhadap SM sudah dilakukan,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Singkil, IPDA Azhari Surya, Rabu (9/9/2026).
Guna melengkapi bukti, penyelidik juga telah melayangkan surat permintaan hasil visum ke Direktur RSUD Aceh Singkil.
Tiga Orang Diklarifikasi Hari Ini
Penyelidikan terus dikebut. Hari ini, Selasa 9 September 2026, polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap 3 orang, yakni AS, M, dan SC.
“Kami tegaskan, penanganan dilakukan sesuai prosedur hukum. Fokus kami pemenuhan alat bukti yang sah sesuai KUHAP,” tegas Azhari.
Kekerasan Terhadap Pers Jadi Perhatian
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.
Polres Aceh Singkil meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian agar peristiwa ini terungkap secara terang dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui motif pasti dan siapa saja terduga pelaku penganiayaan itu.
Pewarta : Arman Munthe
Sumber : Humas Polres Aceh Singkil



Tinggalkan Balasan