Selasa, 1 September 2026

Bupati Oyon Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRK Soal PT Ensem

Surat DPRK Aceh Singkil Terkait PT Ensem Lestari.

Aceh Singkil, TrenNews.id – Tekanan terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menguat. Aktivis Budi Harjo mendesak Bupati Oyon segera menindaklanjuti surat resmi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) terkait rekomendasi penutupan PT Ensem Lestari.

Desakan itu disampaikan Budi Harjo setelah mencermati surat DPRK Aceh Singkil tertanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan langsung kepada Bupati.

Dalam surat tersebut, DPRK menegaskan rekomendasi berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan PT Ensem Lestari pada 8 Mei 2025. Sejumlah dugaan pelanggaran berat menjadi dasar rekomendasi, di antaranya persoalan kebun inti, kewajiban perusahaan yang diduga diabaikan, hingga dugaan lemahnya pemantauan kualitas air limbah.

Atas temuan itu, DPRK secara tegas merekomendasikan PT Ensem Lestari ditutup dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Budi Harjo menyebut surat DPRK bukan surat biasa, melainkan sikap resmi lembaga legislatif.

“Ini surat resmi DPRK langsung ke Bupati. Jangan sampai berhenti jadi arsip. Harus ada tindakan nyata,” tegas Budi Harjo, Senin (31/8/2026).

Ia menuntut Pemkab terbuka kepada publik terkait sejauh mana surat tersebut telah ditindaklanjuti sejak diterima.

“Jika memang ada pelanggaran seperti yang disebut DPRK, periksa dan ambil langkah. Kalau sudah ditindaklanjuti, umumkan hasilnya ke masyarakat,” katanya.

Budi juga meminta Bupati mengevaluasi total seluruh izin dan kewajiban PT Ensem Lestari bersama instansi teknis terkait.

“Jangan hanya DPRK yang bekerja. Eksekutif harus buktikan kinerjanya. Jangan lempar tanggung jawab,” ujarnya.

Bagi Budi, persoalan ini menyangkut hukum, tata kelola, dan lingkungan. Masyarakat berhak mendapat kepastian.

“Bupati jangan terkesan mengabaikan rekomendasi legislatif. Tindak lanjuti secara serius, transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mendorong pemeriksaan objektif terhadap semua poin rekomendasi DPRK.

“Sederhana saja: jangan didiamkan. Periksa, evaluasi, buka ke publik. Kalau salah, kasih sanksi. Kalau tidak terbukti, jelaskan juga. Jangan digantung,” pungkas Budi Harjo.

Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini