Kepergok! 63 ASN Aceh Singkil Terima PKH, BPK Perintahkan Pengembalian
Aceh Singkil, TrenNews.id — Gawat, dana bantuan untuk warga miskin diduga dinikmati oknum Aparatur Sipil Negara.
Sebanyak 63 ASN di lingkungan Pemkab Aceh Singkil ketahuan masih terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), padahal status mereka sudah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan penghasilan tetap.
Temuan ini mencuat dari hasil pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK merekomendasikan agar para ASN tersebut segera mengembalikan dana bantuan tahun anggaran 2025 tersebut.
Ketua Tim PKH Kemensos wilayah Aceh Singkil, Ananda Syahputra membenarkan adanya temuan tersebut, Rabu (9/9/2026).
“Benar, ada sejumlah ASN PPPK di jajaran Pemkab Aceh Singkil yang terbukti sengaja menerima dan memanfaatkan dana PKH,” ujar Ananda.
Menurutnya, para ASN tersebut awalnya masuk kategori prasejahtera sebelum lolos seleksi PPPK. Namun setelah diangkat, mereka tidak melaporkan perubahan status sehingga namanya masih tercatat di DTKS.
“Padahal dana itu diperuntukkan bagi warga miskin. Ini justru dinikmati pegawai yang sudah berpenghasilan tetap,” katanya.
Menyikapi temuan itu, Kemensos telah menginstruksikan langkah tegas. Nama 63 ASN tersebut akan dicoret dari daftar penerima PKH dan pencairan bantuan tahap selanjutnya dihentikan. Selain itu mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh dana PKH yang telah diterima ke kas negara.
“Tindakan tegas ini untuk memberi efek jera. Penerima sudah dinyatakan mampu, dan ini untuk menjaga integritas program bansos,” tegas Ananda.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, besar dana yang sudah cair ke 63 ASN itu mencapai puluhan juta rupiah.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Ananda menyebut pemerintah akan memperketat pengawasan digital. Ke depan DTKS akan diintegrasikan langsung dengan database NIP. Dengan begitu, sistem bisa otomatis memblokir ASN yang tidak layak menerima bansos sebelum dana cair.
Selain itu, Kemensos juga akan berkoordinasi dengan BKPSDM Aceh Singkil untuk menelusuri unsur pelanggaran kode etik yang dilakukan para pegawai tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum merilis daftar nama dan mekanisme pengembalian dana dari 63 ASN tersebut.
Pewarta: Arman Munthe



Tinggalkan Balasan