Dengan Membawa Spanduk bertuliskan “Gaskan Apa Lagi” DPP GARANSI Minta Tangkap Koruptor Di LABURA
MEDAN, TRENNEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (DPP GARANSI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengusut tuntas dugaan Korupsi di Dinas PUTR, Perkim, dan Dinas RSUD Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rabu (7/8/2024).
Massa aksi datang dengan membawa spanduk dan foto kepala dinas bertuliskan, “Aksi damai jilid 5, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Berani dan Tidak Ragu Tangkap dan Penjarakan Koruptor di Labura Gaskan Apa Lagi….!!.” Tulisnya di sepanduk.
“Panggil dan periksa Kepala Dinas PUTR, Perkim, dan RSUD Aek Kanopan,” tulisnya. “Usut tuntas dugaan korupsi di RSUD Aek Kanopan Pembuatan Jalan Landscape, Saluran Drainase dan Lampu Jalan Senilai Rp. 4.104.487.495,46 T.A 2023”, tertulis dalam spanduk beserta foto Dirut RSUD Aek Kanopan dr Juri Preza.
Ketua umum DPP GARANSI Sukri Soleh Sitorus meminta dengan tegas kepada kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk tegak lurus dalam menegakkan hukum yang berkeadilan, “Panggil dan periksa Kepala Dinas PUTR, Perkim, dan Dirut RSUD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” Tegas Sukri Soleh Sitorus.
Dalam aksi tersebut massa aksi membawa delapan tuntutan:
Pertama, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Labura, PPK, PPTK, dan seluruh pihak Perusahaan/Kontraktor, diduga kuat adanya unsur kesengajaan disinyalir secara bersama sama melakukan konspirasi persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok. Terbukti dengan kurangnya volume 34 paketa pekerjaan pada tahun 2022 dan tahun 2023, terindikasi merugikan keuangan negara milliaran rupiah.
Kedua, Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Labura diduga kuat adanya prkatik korupsi pada 9 paket pekerjaan proyek terindikasi merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Ketiga, Meminta dan mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Dirut Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aek Kanopan, beserta PPK, PPTK, dan pihak perusahaan pemenang tender, diduga kuat secara bersama sama melakukan persekongkolan jahat demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Keempat, Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk turun ke Kabupaten Labuhanbatu Utara, segera lakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR, Dinas Perkim, dan RSUD Aek Kanopan, diduga kuat adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) demi untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok.
Tinggalkan Balasan